Wamenaker Sebut Ratusan Mantan Buruh Sritex Telah Bekerja di Pabrik Baru

2 months ago 8
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Mohammad AyudhaBuruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel (Noel) Ebenezer mengungkapkan saat ini sudah ada ratusan mantan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang telah kembali bekerja di sejumlah pabrik. Adapun proses rekrutmen masih terus berlangsung sampai saat ini.

"kemarin saya dapet informasi sudah ada berapa ratus (mantan buruh) yang sudah masuk kerja. Di apa namanya, bukan Sritex namanya, sekarang saya nggak tahu. Tapi di tempat pabrik itu sudah ada proses rekrutmen," kata Noel saat ditemui di Kantor Kemnaker, Kamis (22/5).

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen dari Kemnaker untuk memastikan para mantan buruh Sritex bisa kembali mendapatkan pekerjaan.

Sementara itu, saat diminta keterangan soal proses akuisisi dan pencarian investor baru untuk Sritex, Noel menegaskan hal tersebut merupakan wewenang dan tanggung jawab kurator.

“(Itu) kewajibannya kurator. Itu usaha mereka bukan usaha kita (Kemnaker). Tapi yang pasti, siapapun nanti kita akan lihat, akan kita kaji, siapa yang akan punya kewajiban besar. Tapi yang pasti itu bukan domain kita,” tutur Noel.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membeberkan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sritex menjadi 11.025 pekerja per Februari 2025.

Menurut dia, raksasa tekstil ini telah memulai pemangkasan karyawan sejak Agustus 2024. Sejak saat itu beberapa perusahaan tekstil lain juga melakukan PHK kepada para pekerjanya.

Yassierli juga menyebut mantan buruh Sritex akan dipekerjakan kembali usai mendapatkan opsi bantuan bagi perusahaan oleh kurator.

Kemnaker akan mengawal proses pemenuhan hak para pekerja Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seperti manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Read Entire Article