Jakarta -
Viral di media sosial bantuan biaya hidup (BBH) untuk dokter internship mengalami keterlambatan. Disebutkan keterlambatan ini ada kaitannya dengan pencairan dana dari Kementerian Keuangan.
Kementerian Kesehatan RI membenarkan adanya keterlambatan gaji untuk dokter internship. Pihaknya saat ini mengusahakan pencairan dana tersebut.
"Saat ini masih proses administrasi, sehingga pencairan dana akan ditransfer di minggu depan," kata Kepala Biro Komunikasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi kepada detikcom, Minggu (26/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. Besaran BBH disesuaikan berdasarkan 6 kategori daerah sebagai berikut:
• Kategori pertama adalah Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp.6.499.575
• Kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp. 3.999.574
• Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp. 3.727.034
• Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (di luar ibukota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp. 3.498.800
• Kategori kelima adalah ibukota provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp. 3.241.200
• Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp. 3.241.200
(kna/kna)