Total Aset Kawasan Hutan yang Kini Diambil Alih BUMN Capai Rp 150 T Lebih

4 hours ago 4

Jakarta -

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menguasai lahan seluas 674.178,44 hektare dari 245 perusahaan/korporasi yang tersebar di 15 provinsi. Kawasan hutan yang telah dikuasai kembali itu diserahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola.

"Di tahap empat ini akan ada tambahan luasan kebun sawit yang kita serahkan kepada PT Agrinas sebesar 674 ribu hektare. Terdiri dari 245 perusahaan atau korporasi yang tersebar di 15 provinsi," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

Total lahan yang saat ini telah dikuasai kembali oleh negara mencapai 3,3 juta hektare. Jumlah itu telah jauh melebihi target yang ditetapkan pemerintah kepada Satgas PKH, yakni hanya 1 juta hektare lahan sawit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian, total kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali Satgas PKH sejak dibentuk delapan bulan lalu mencapai 3.325.133,20 hektare atau lebih dari 300 persen dari target awal 1 juta hektare," ungkap Febrie.

Dari jumlah itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini berkata sebanyak 1.507.591,9 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas untuk dikelola. Sedangkan 81.793 hektare diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Febrie menyebut penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Adapun Satgas PKH sebelumnya telah menyerahkan 833.413,46 hektare lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola. Jika ditotal, nilai aset yang telah diambil alih negara itu mencapai Rp 150 triliun.

"Hasil penilaian oleh Kementerian Keuangan dan diperoleh nilai indikasi aset tersebut senilai Rp 150 triliun. Atau sekitar dihitung dari Rp 46.550.000 per hektare," tutur Febrie.

Selain sektor perkebunan kelapa sawit, Satgas PKH juga mengidentifikasi kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4.265.376,32 hektare. Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan, 14 perusahaan terindikasi siap dilakukan penguasaan kembali.

Tonton juga Video Benny Harman Mau RUU Perampasan Aset Disahkan Sambil Perbaiki Aparat

(ond/ygs)

Read Entire Article