Jakarta -
Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2025 era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah disahkan menjadi Undang-undang. Dalam UU APBN 2025, belanja negara ditetapkan Rp 3.621,3 triliun dan pendapatan negara Rp 3.005,1 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, defisit tahun depan ditetapkan sebesar 2,53% dari produk domestik bruto (PDB) atau sebesar Rp 616,1 triliun.
"Tingkat defisit ini adalah moderat dan aman untuk mengakomodasi periode transisi dengan tetap menjaga sustainabilitas dan kesehatan APBN," katanya dalam rapat paripurna, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menuturkan, pembiayaan utang ditetapkan Rp 775,8 triliun. Pembiayaan ini akan dikelola secara hati-hati.
"Pembiayaan utang sebesar Rp 775,9 triliun dikelola secara hati-hati prudent dan sustainable dengan pengendalian risiko dalam batas yang manageable," ungkapnya.
Sementara, pembiayaan investasi tahun depan ditetapkan Rp 154,5 triliun."Pembiayaan investasi tahun 2025 sebesar Rp 154,5 triliun dilaksanakan secara selektif dan hati-hati termasuk di dalam pemberian PMN kepada BUMN dan BLU dengan tata kelola yang baik agar produktif dan efektif," ujarnya.
(acd/kil)