Titi: Bila DPR Revisi UU Pilkada dan Menyimpang dari Putusan MK, Kacau Balau

4 weeks ago 3
StarJudi
WinJudi
StarJudi
WinJudi
StarJudi winjudi slot
winjudi
Terkuak Bagaimana Cara Pengemudi Ojek Online Mendapatkan Jutaan Setiap Harinya! Cuma Server Thailand yang Bisa Begini?
3 Racikan Super!! Inilah Kisah Pak Gito Supir Gocar yang Berhasil Merubah Nasibnya
Admin Kim Dari Server Thailand: Jangan Pernah Bosen Main di Mahjong Ways, Besok Pasti Menang, Kami Kasih Garansi! Cek Polanya Disini
Beginilah Nasib Pegawai PPSU Setelah Mendaftar di Server Thailand Main Receh Dapat Jepe Juataan
Cuma Disini Dapat Akun Server Thailand Garansi Tarif Murah, Yang Lebih Mahal? Banyak!
Epic Comeback Mahjong Ways Nekat Pakai Bet Gede Main Di Server Thailand
Main Slot Kakek Zeus Di Server Thailand Modal 30K Maxwin 2 Juta
Paling Viral! Server Thailand Kasih Bocoran Tarif Paling Murah, Ojek Online Kembali Berjaya?
Pola Mahjong Hari Ini ! Main Cuma 1 Menit Profit 5,6 Juta
Slot Vivoslot: Slot Online yang Pernah Berjaya Pada Masanya: Game Roma Apa Kabarnya? Bisa Demo?
Starlight Princess x1000: Cerita Sukses Master Jul yang Menang Ratusan Juta Karena Bermain PG Soft
Bagaimana Rahasia yang Terdapat Pada RTP Game Server Thailand yang Tinggi dan Apakah Akan Memunculkan Menang Paus untuk Keuntungan Maksimal?
Efek Samping Dari Bermain Mahjong Ways Tanpa Menggunakan Pola Gacor Terbaru: Bersiaplah Rungkad Jika Tanpa Pola!
Menggemparkan Admin Server Thailand: 3 Trik Menang Besar di Mahjong Ways yang Diviralkan oleh Bang Boro di Media Sosial
3 Shio Ini Akan Mendapatkan Rezeki yang Berlimpah, Cek Disini Cara Menang Besar di Sugar Rush
Info A1 kumparan - Titi Anggraini. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

sosmed-whatsapp-green

kumparan Hadir di WhatsApp Channel

Baleg DPR mengagendakan rapat membahas revisi UU Pilkada hari ini, Rabu (21/8). Ada isu ada siasat untuk 'mengakali' putusan MK yang baru saja diketok soal persyaratan pencalonan di pilkada.

Pengajar Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menjelaskan RUU Pilkada tersebut sejatinya naskah lama yang sudah disahkan di paripurna November 2023 sebagai RUU inisiatif DPR. Dengan tujuan utama untuk memajukan jadwal pilkada dari November ke September 2024.

Namun, menurutnya, upaya itu melandai akibat adanya Putusan MK No.12/PUU-XXII/2024 yang menyebut bahwa jadwal pilkada tidak boleh dimajukan atau dimundurkan dari rancangan jadwal pilkada serentak yang ada dalam UU Pilkada. yakni 27 November 2024.

"Selain itu memang ada Putusan-Putusan MK terkait pilkada yang normanya perlu akomodir dalam RUU Pilkada yang jadi inisiatif DPR tersebut," kata Titi pada Rabu (21/8).

Sebut saja misalnya Putusan MK No.85/PUU-XX/2022 yang memutuskan bahwa perselisihan hasil pilkada tetap di MK, bukan di badan peradilan khusus pilkada.

"Oleh karena itu, kalau sampai revisi terbatas ini menyimpangi Putusan MK yang diputus pada 20 Agustus barusan, maka tindakan tersebut merupakan pembangkangan konstitusi dan bisa membuat kacau balau pilkada," ujar Titi.

"Jadi kalau mau akomodir, ya harus sesuai sepenuhnya dengan Putusan MK," imbuhnya.

Pada Selasa (20/8), MK mengeluarkan dua putusan terkait UU pilkada. Pertama, Putusan 60 terkait ambang batas parpol untuk mengusung cakada yang awalnya berdasarkan perolehan kursi di DPRD menjadi menjadi berdasarkan daftar pemilih tetap di wilayah tersebut.

Putusan ini membuka peluang PDIP dan Anies yang terkunci, menjadi terbuka menatap Pilkada Jakarta.

Kedua, Putusan 70 terkait batas minimal usia cakada. Setelah putusan ini cakada minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. Putusan ini menutup kans pencalonan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, karena belum cukup umur.

Upacara perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-21 Mahkamah Konstitusi di Halaman Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Bisa Coreng DPR dan Pemerintah

Titi berpendapat, jika RUU Pilkada yang coba dibahas Baleg hari ini nantinya disahkan jadi UU, maka akan langsung digugat publik atau para pihak ke MK dan pasti akan dibatalkan oleh MK.

"Kalau sampai terjadi, maka pilkada bisa amburadul dan akan jadi noda kotor demokrasi yang mencoreng DPR dan Pemerintah," tutur Titi.

"Massa yang tidak puas bisa melakukan perlawanan dan bukan tidak mungkin akan ada boikot terhadap pilkada yang berjalan dengan menyimpangi Putusan MK yang sejatinya isinya sangat baik bagi praktik demokrasi lokal di Indonesia," tutur dia.

Putusan MK yang Harus Diakomodir