Terungkap Alasan Silfester Matutina tak Juga Ditahan Sejak 2019, Ini Penjelasan Eks Kajari Jaksel

14 hours ago 2

Rocky Gerung berdebat dengan Ketum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Anang Supriatna mengungkapkan sejumlah alasan mengapa otoritasnya tak dapat langsung melaksanakan eksekusi putusan inkrah terpidana Silfester Matutina pada 2019 lalu. Ia mengatakan, Silfester sempat menghilang setelah putusan Mahkamah Agung (MA).

Anang juga beralasan pandemi Covid-19 pada tahun-tahun setelah putusan kasasi juga menjadi penghalang pelaksanaan eksekusi terhadap Ketua Umum Solmet itu.

“Saya sudah lakukan perintah eksekusi sesudah inkrah. (Tetapi) saat itu tidak sempat dieksekusi karena (Silfester) sempat menghilang,” kata Anang saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Kamis (14/8/2025) malam.

Anang memastikan tak ada tekanan politik terhadapnya atas kegagalan Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi terhadap Silfester. “Tidak ada (tekanan politik). Saya sudah perintahkan (eksekusi),” ujar Anang.

Selain itu, keadaan pada tahun-tahun berikutnya, pun menjadi alasan mengapa pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester tak terlaksana. “Kemudian setelah itu, kan keburu Covid-19,” ujar Anang.

Menurutnya pada masa pandemi korona ketika itu, ada kebijakan kesehatan yang turut menyasar para penghuni penjara, ataupun sel tahanan untuk dikeluarkan sebagian. Sebab itu, kata Anang, Silfester, pun meski sudah berstatus terpidana masih mendapatkan pemakluman untuk dibiarkan di luar sel penjara.

“Covid-19 itu, jangan memasukkan orang (ke penjara), yang di dalam (penjara) saja harus dikeluarkan,” ujar Anang. Anang menjabat Kepala Kejari Jaksel sampai Maret 2021.

Read Entire Article