Tersangka Klinik Stem Cell di Magelang Pernah Ikut Riset Kloning Anjing di Korea

3 days ago 22

Jakarta -

Salah satu pengajar kedokteran hewan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta drh Yuda Heru Fibrianto (YHF) berusia 56 tahun ditetapkan sebagai tersangka klinik produksi dan terapi sekretom stem cell di Magelang, Jawa Tengah. Pada saat ini, diketahui UGM juga telah menonaktifkan YHF sebagai salah satu staf pengajar.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof Taruna Ikrar menuturkan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari klinik yang dikamuflasekan sebagai klinik hewan. Total nilai ekonomi dari usaha tersebut mencapai Rp 230 miliar.

"Kemudian PPNS BPOM juga menemukan produk sekretom dari kemasan botol 5 liter sebanyak 23 botol yang disimpan di dalam kulkas, peralatan suntik, termos pendingin, yang sudah ditempel identitas dan alamat lengkap pasien serta produk kiriman ditambahkan produk sekretom tersebut untuk pengobatan luka. Nilai ekonomi ini mencapai Rp 230 miliar," ujar Prof Taruna dalam konferensi pers, Rabu (28/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka merupakan lulusan S1 Kedokteran Hewan UGM, S2 Sains Veteriner UGM, dan S3 Teriogenologi dan Bioteknologi Seoul National University (SNU). YHF adalah dosen aktif dengan jabatan fungsional lektor kepala dan namanya tercatat sudah mengajar sejak 2005/2006.

Pada tahun 2005, YHF bahkan sempat terlibat dalam uji coba kloning anjing ras Afghanistan. Penelitian ini dilakukan bersama rekan-rekannya dari Seoul National University.

Hasil penelitian tersebut menghasilkan anjing kloning bernama Snuppy. Riset yang dilakukan oleh Program Doktoral Ilmu Visiologi Reproduksi Hewan SNU itu akhirnya juga dijadikan bahan disertasi doktoral oleh YHF. Disertasi milik YHF itu diberi judul 'In Vitro Oocyte Maturation and Intergeneric Somatic Cell Cloning in Dogs'.


(avk/up)

Read Entire Article