
Hi!Pontianak - ABR (23), tega menyiksa anak pacarnya hingga meninggal hanya karena terlambat menghidangkan makanan. Pelaku menyiksa korban yang masih berusia 9 tahun itu selama empat hari, memukulnya dengan tangan kosong, menggunakan kayu bahkan membanting korban ke lantai.
"Pelaku ini memiliki hubungan berpacaran dengan ibu korban. Pelaku marah karena ibu korban ini terlambat menghidangkan makanan untuknya," ungkap Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono pada Rabu, 28 Mei 2025.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono bilang, kasus ini terungkap setelah dilaporkan ke Polsek Pontianak Utara. Ibu korban mengaku, pelaku mulai melakukan penganiayaan terhadap korban sejak 24 Mei sampai dengan Rabu 27 Mei 2025 hingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Pada saat akan dikuburkan, abang kandung pelaku melapor ke Polsek Pontianak Utara bahwa korban diduga dianiaya karena terdapat lebam di wajah, sekujur tubuh, tangan dan kaki. Ternyata mamaknya si korban juga dipukulin dengan si cowok ini," ungkap AKP Agus pada Rabu, 28 Mei 2025.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.