Jakarta -
Surat Keterangan Lahir Mati merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting di Indonesia. Penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang administrasi kependudukan
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013. Mengutip dari aturan tersebut, berikut ini penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Lahir Mati beserta panduan untuk mengurusnya:
Apa Itu Surat Keterangan Lahir Mati?
Surat Keterangan Lahir Mati adalah dokumen kependudukan yang mencatat peristiwa lahir mati, yaitu kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan perundang-undangan dijelaskan bahwa setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas/Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak lahir mati dengan terlebih dahulu penduduk melengkapi persyaratan.
Dan bahwa peristiwa lahir mati hanya diberikan Surat Keterangan Lahir Mati, tidak diterbitkan Akta Pencatatan Sipil. Meskipun demikian, tetapi pendataannya diperlukan untuk kepentingan perencanaan dan pembangunan di bidang kesehatan.
Cara Mengurus Surat Keterangan Lahir Mati
Persyaratan:
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit
- Fotokopi KTP dan KK Orang Tua
- Akta/Buku Nikah Orang Tua
Prosedur:
- Datangi kantor Disdukcapil dengan membawa berkas persyaratan
- Registrasi kelengkapan persyaratan administrasi oleh petugas Dukcapil
- Tunggu sampai proses administrasi dan penerbitan dokumen selesai
- Penerbitan dokumen oleh instansi paling lambat adalah 14 hari kerja.
(wia/imk)