Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengeklaim belum menerima 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibelinya dari PT Antam. Klaim itu disebut diajukan menggunakan surat keterangan ilegal.
Hal itu terungkap dari keterangan Vice Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama, yang dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian emas Antam pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9).
Mulanya, jaksa menanyakan soal adanya surat keterangan kekurangan penyerahan emas yang ditandatangani oleh Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam saat itu. BELM Surabaya 01 adalah lokasi Budi membeli emas.
"Saksi kalau kami sampaikan terkait surat keterangan yang ditandatangani oleh saudara Endang Kumoro, apakah saksi mengetahui?" tanya jaksa.
"Mengetahui," jawab Yosep.
"Surat keterangan perihal apa?" tanya jaksa.
"Menyatakan surat perihal..., ada tanggal. Surat keterangan, Pak," balas Yosep.
"Baik, surat keterangan yang di situ menyatakan bahwa terdakwa Budi Said telah melakukan transaksi emas batangan di Butik Emas PT Antam?" cecar jaksa mengonfirmasi.
"Iya benar, Pak" ungkap Yosep.
Yosep menyebut, surat keterangan itu pertama kali diketahuinya pada 5 Desember 2018. Surat itu pertama kali dilaporkan oleh Manager BELM Surabaya 01 kepadanya.
"Itu terdapat surat keterangan yang menyebutkan Budi Said telah melakukan pembelian emas batangan yang berjumlah 1.136 kilogram dengan harga Rp 505 juta per kilonya?" tanya jaksa.
"Surat keterangan itu ada 2, Bapak," kata Yosep.
"Ada 2? Seperti apa?" tanya jaksa memperjelas.
"Satu tanggal 6 November, satu lagi tanggal 16 November. Di mana, 6 November menyebutkan 1.184 kilogram, pada 16 November menyebutkan 1.136 kilogram," ungkap Yosep.
Dalam kedua surat tersebut, jumlah pembayaran yang telah dilakukan Budi Said sama, yakni Rp 505 juta untuk tiap kilogram emas. Jaksa lalu menanyakan kecocokan surat tersebut dengan transaksi yang ada.
"Yang saudara ketahui setelah itu melihat surat keterangan pada 5 Desember ini, artinya apa memang benar ini terdakwa Budi Said mempunyai hak atas kurangnya emas yang belum diserahkan PT Antam sebagaimana surat keterangan tersebut?" tanya jaksa.
"Tidak benar," balas Yosep.