Sritex Diduga Pakai Kredit Bank Bukan Buat Modal, tapi Bayar Utang-Beli Tanah

2 months ago 7
 Kejagung RIMantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Foto: Kejagung RI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, diduga menggunakan dana kredit sejumlah bank yang diberikan kepada perusahaannya untuk membayar utang dan membeli aset. Padahal seharusnya uang itu untuk modal kerja.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan uang tersebut merupakan dana kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta Bank DKI.

"Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5).

Qohar menyebut, total kredit dari dua bank tersebut Rp 692 miliar yang diduga disalahgunakan Sritex, yakni untuk membayar utang dan membelikan aset non-produktif.

"Itu (bayar) utang kepada pihak ketiga. Utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo," bebernya.

Pemberian Kredit Bermasalah

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi di PT Sritex di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi di PT Sritex di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Selain penggunaannya, diduga pemberian kredit oleh bank-bank tersebut kepada Sritex juga bermasalah. Proses pemberian kredit dari dua bank tersebut diduga tidak sesuai prosedur.

Kedua bank diduga tidak melakukan analisis terhadap Sritex yang ternyata memiliki predikat punya risiko tinggi dalam gagal bayar. Sritex mendapat kredit dari Bank BJB sebesar Rp 543.907.507.107 dan dari Bank DKI sebesar Rp 149.007.085.800.

Di sisi lain, nilai total Outstanding (tagihan yang belum dilunasi) kredit oleh Sritex hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3.588.650.808.028,57. Nilai tersebut termasuk kredit terhadap sejumlah bank lainnya yang saat ini masih didalami Kejagung.

Sejauh ini, Kejagung baru menemukan dugaan kerugian negara sementara dari kredit yang bersumber dari dua bank yakni BJB dan Bank DKI. Penyidikan masih dilakukan terhadap pemberian kredit lainnya.

Dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni:

  • Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;

  • Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;

  • Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah dijerat tersangka, mereka langsung ditahan.

Read Entire Article