Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas adalah orang di balik keluarnya keputusan abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto kepada Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto. Supratman pun menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada terdakwa kasus importasi gula, yaitu menteri perdagangan (mendag) periode 2015-2016 Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap, yaitu Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut dia, pemberian abolisi maupun amnesti kepada kedua tokoh itu telah berdasarkan pertimbangan tertentu. "Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden (Prabowo) adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan," kata Supratman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025) malam WIB.
Mantan ketua Baleg DPR RI itu menyatakan, pertimbangan pemberian abolisi maupun amnesti utamanya demi kepentingan bangsa dan negara. Supratman juga menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pertimbangan lainnya, sambung dia, demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif. "Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia," ucap Supratman.
Dia melanjutkan, pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif. Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, kata Supratman, keduanya memiliki kontribusi kepada negara. "Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik," ujar Supratman.