Depok -
Polisi telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sopir angkot yang menabrak Suyatna (62) hingga tewas di Jalan Margonda, Depok. Sopir angkot berinisial KS (45) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka, sudah kami amankan dalam rangka penyelidikan," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra, saat dihubungi detikcom, Jumat (9/8/2024).
Multazam mengatakan sopir tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bunyi Pasal 310:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pengakuan Sopir
Polisi mengungkap ihwal kecelakaan maut tersebut. Menurut pengakuan sopir, kecelakaan terjadi karena kondisinya mengantuk saat itu.
"(Pengakuan sopir) mengantuk," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra, saat dihubungi detikcom, Kamis (8/8).
Meski demikian, polisi tak percaya begitu saja keterangan sopir angkot tersebut. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut.
"Pengakuan pengendara bukan alat bukti utama. Kami cari bukti lain yang tidak terbantahkan," imbuhnya.
Baca di halaman selanjutnya: detik-detik kecelakaan....
Detik-detik Kecelakaan
Angkot ugal-ugalan di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, berujung menabrak pejalan kaki, Suyatna (62), hingga tewas. Detik-detik angkot menabrak korban dan ruko sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.
Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, tampak angkot berwarna biru melaju kencang dan menyerempet beberapa motor yang berhenti di pinggir jalan. Beberapa orang tampak berlari ke arah mobil.
Di momen ini, korban tertabrak dan terseret beberapa meter. Warga kemudian mendekat untuk menolong korban.
Angkot yang terus melaju itu kemudian menabrak rolling door sebuah ruko hingga rusak parah. Dari rekaman CCTV, terlihat beberapa orang diduga penumpang berhamburan keluar dari dalam angkot.
Kerasnya hantaman angkot itu juga terlihat dari rekaman CCTV dalam ruangan ruko. Rolling door tampak hancur seketika dan beberapa barang berjatuhan.
Peristiwa kecelakaan ini terjadi pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 07.30 WIB. Angkot saat itu melaju dari arah utara ke selatan tiba-tiba menabrak korban yang sedang berdiri di trotoar.
Korban terseret beberapa meter hingga angkot menyeruduk kios optik. Nahas, Suyatna dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Lihat Video 'Penampakan Angkot Tabrak Pejalan Kaki hingga Seruduk Kios di Depok':
(mei/imk)