Sopir Angkot Depok yang Tabrak Lansia hingga Tewas Jadi Tersangka!

2 months ago 19
StarJudi
WinJudi
StarJudi
WinJudi
StarJudi winjudi slot
winjudi
Terkuak Bagaimana Cara Pengemudi Ojek Online Mendapatkan Jutaan Setiap Harinya! Cuma Server Thailand yang Bisa Begini?
3 Racikan Super!! Inilah Kisah Pak Gito Supir Gocar yang Berhasil Merubah Nasibnya
Admin Kim Dari Server Thailand: Jangan Pernah Bosen Main di Mahjong Ways, Besok Pasti Menang, Kami Kasih Garansi! Cek Polanya Disini
Beginilah Nasib Pegawai PPSU Setelah Mendaftar di Server Thailand Main Receh Dapat Jepe Juataan
Cuma Disini Dapat Akun Server Thailand Garansi Tarif Murah, Yang Lebih Mahal? Banyak!
Epic Comeback Mahjong Ways Nekat Pakai Bet Gede Main Di Server Thailand
Main Slot Kakek Zeus Di Server Thailand Modal 30K Maxwin 2 Juta
Paling Viral! Server Thailand Kasih Bocoran Tarif Paling Murah, Ojek Online Kembali Berjaya?
Pola Mahjong Hari Ini ! Main Cuma 1 Menit Profit 5,6 Juta
Slot Vivoslot: Slot Online yang Pernah Berjaya Pada Masanya: Game Roma Apa Kabarnya? Bisa Demo?
Starlight Princess x1000: Cerita Sukses Master Jul yang Menang Ratusan Juta Karena Bermain PG Soft
Bagaimana Rahasia yang Terdapat Pada RTP Game Server Thailand yang Tinggi dan Apakah Akan Memunculkan Menang Paus untuk Keuntungan Maksimal?
Efek Samping Dari Bermain Mahjong Ways Tanpa Menggunakan Pola Gacor Terbaru: Bersiaplah Rungkad Jika Tanpa Pola!
Menggemparkan Admin Server Thailand: 3 Trik Menang Besar di Mahjong Ways yang Diviralkan oleh Bang Boro di Media Sosial
3 Shio Ini Akan Mendapatkan Rezeki yang Berlimpah, Cek Disini Cara Menang Besar di Sugar Rush

Depok -

Polisi telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sopir angkot yang menabrak Suyatna (62) hingga tewas di Jalan Margonda, Depok. Sopir angkot berinisial KS (45) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah jadi tersangka, sudah kami amankan dalam rangka penyelidikan," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra, saat dihubungi detikcom, Jumat (9/8/2024).

Multazam mengatakan sopir tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bunyi Pasal 310:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).


Pengakuan Sopir

Polisi mengungkap ihwal kecelakaan maut tersebut. Menurut pengakuan sopir, kecelakaan terjadi karena kondisinya mengantuk saat itu.

"(Pengakuan sopir) mengantuk," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra, saat dihubungi detikcom, Kamis (8/8).

Meski demikian, polisi tak percaya begitu saja keterangan sopir angkot tersebut. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut.

"Pengakuan pengendara bukan alat bukti utama. Kami cari bukti lain yang tidak terbantahkan," imbuhnya.


Baca di halaman selanjutnya: detik-detik kecelakaan....


Detik-detik Kecelakaan

Angkot ugal-ugalan di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, berujung menabrak pejalan kaki, Suyatna (62), hingga tewas. Detik-detik angkot menabrak korban dan ruko sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.

Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, tampak angkot berwarna biru melaju kencang dan menyerempet beberapa motor yang berhenti di pinggir jalan. Beberapa orang tampak berlari ke arah mobil.

Di momen ini, korban tertabrak dan terseret beberapa meter. Warga kemudian mendekat untuk menolong korban.

Angkot yang terus melaju itu kemudian menabrak rolling door sebuah ruko hingga rusak parah. Dari rekaman CCTV, terlihat beberapa orang diduga penumpang berhamburan keluar dari dalam angkot.

Kerasnya hantaman angkot itu juga terlihat dari rekaman CCTV dalam ruangan ruko. Rolling door tampak hancur seketika dan beberapa barang berjatuhan.

Peristiwa kecelakaan ini terjadi pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 07.30 WIB. Angkot saat itu melaju dari arah utara ke selatan tiba-tiba menabrak korban yang sedang berdiri di trotoar.

Korban terseret beberapa meter hingga angkot menyeruduk kios optik. Nahas, Suyatna dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Lihat Video 'Penampakan Angkot Tabrak Pejalan Kaki hingga Seruduk Kios di Depok':

[Gambas:Video 20detik]

(mei/imk)

Read Entire Article