Jakarta -
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Hadirnya dana JHT dapat memberikan perlindungan bagi peserta di masa pensiun mendatang.
Tujuan dana JHT untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di masa pensiun. Selain itu, JHT juga memberikan dana pensiun sebagai pengganti pendapatan bagi peserta yang telah memasuki masa pensiun.
Perlu diketahui, dana JHT dibiayai oleh peserta (pekerja) dan pemberi kerja (perusahaan) yang berkewajiban membayar iuran bulanan. Total besaran iuran tiap bulannya sebesar 5,7%.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk nilai iuran JHT dibagi menjadi dua, yakni 3,7% dibayarkan oleh perusahaan, sedangkan 2% dibayar oleh pekerja dengan memotong gaji setiap bulannya.
Apabila kamu telah bekerja selama lima tahun dengan gaji sebesar Rp 5 juta, berapa jumlah saldo JHT yang didapat? Simak cara menghitungnya dalam artikel ini.
Cara Menghitung Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai contoh, seorang karyawan bernama Via bekerja di perusahaan swasta dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Berapa iuran yang harus dibayar setiap bulannya?
JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan perusahaan sebesar 3,7%. Jadi tinggal kalikan 3,7% x Rp 5 juta = Rp 185.000/bulan dari gaji.
Sementara itu, iuran JHT yang dibayar oleh Via sebesar 2% dari gaji. Kini tinggal kalikan 2% x Rp 5 juta = Rp 100.000/bulan.
Setelah itu, tinggal tambahkan total iuran yang dibayarkan perusahaan dengan iuran yang dibayar oleh Via. Jadi perhitungannya Rp 185.000 + Rp 100.000 = Rp 285.000/bulan.
Karena Via merupakan peserta JHT BPJS Jamsostek dan telah bekerja selama lima tahun, berapa saldo yang akan didapat olehnya jika ingin mencairkan JHT 100%?
Dalam setahun Via membayar iuran sebesar Rp 285.000 untuk JHT. Jadi, tinggal kalikan Rp 285.000 x 12 bulan = Rp 3.420.000. Kemudian jumlahnya dikali 5 tahun saldo JHT, maka Via akan mendapatkan sebesar Rp 17.100.000.
Sebagai catatan, nilai di atas merupakan perkiraan jika hitungannya hanya dari iuran JHT pekerja yang dipotong dari gaji serta yang dibayarkan oleh perusahaan.
Cek Simulasi Manfaat JHT lewat Online
Selain menghitung dengan cara manual, detikers juga bisa mengeceknya lewat simulasi perhitungan di laman BPJS Ketenagakerjaan. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:
- Buka situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tetap-sejahtera.html di browser
- Kemudian scroll ke bawah sampai menemukan kolom 'Simulasikan Manfaat JHT di Sini'
- Masukkan jumlah upah per bulan
- Masukkan lama waktu bekerja dalam hitungan tahun
- Masukkan saldo awal
- Kemudian klik 'Hitung Total JHT'
Sebagai informasi, perhitungan simulasi yang muncul merupakan asumsi upah tetap dengan iuran perusahaan 3,7%, iuran TK 2%, besarnya pengembangan 5% per tahun, dan iuran dibayar tanggal 1 setiap bulan. Ingat, hasil simulasinya dapat berbeda dengan hasil yang sesungguhnya.
Cara Cek Saldo JHT
Ingin tahu berapa jumlah saldo JHT yang didapat selama kamu bekerja di perusahaan? Simak cara ceknya di bawah ini:
1. Cek Saldo JHT lewat Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO di smartphone
- Login dengan memasukkan email dan password
- Di menu utama, pilih 'Jaminan Hari Tua'
- Kemudian pilih 'Cek Saldo'
- Lalu ketuk 'Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ)' yang ingin dicek saldo JHT-nya
- Setelah itu akan muncul total saldo JHT yang diterima hingga saat ini.
2. Cek Saldo JHT Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di browser
- Login dengan memasukkan alamat email dan password
- Di menu utama, pilih opsi 'Lihat Saldo JHT'
- Setelah itu akan muncul total saldo JHT yang diterima sampai saat ini.
Itu dia cara menghitung estimasi saldo JHT jika bekerja selama 5 tahun dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Semoga dapat membantu detikers.
(ilf/fds)