Jakarta -
Pemkab Bogor melakukan penertiban 196 bangunan liar di kawasan Puncak hari ini. Sebanyak 90 bangunan telah dibongkar secara mandiri.
"Jadi hari ini dilaksanakan penataan kawasan Puncak tahap kedua. Seperti diketahui bersama bahwa tahap pertama sudah dilaksanakan kemarin dengan fokus pada 330 bangunan liar. Hari ini maka akan dilakukan penataan sebanyak kurang lebih 196 bangunan liar yang berdiri di Puncak," kata Pj Bupati Bogor, Aswama Tosepu, kepada wartawan di Puncak, Senin (26/8/2024).
"Dari 196 bangunan yang menjadi target, setelah dilakukan sosialisasi, sampai pada semalam 90 bangunan sudah dibongkar secara mandiri," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asmawa mengatakan untuk bangunan yang belum dibongkar kemungkinan karena keterbatasan peralatan. Pihaknya akan melakukan pembongkaran terhadap sisa bangunan tersebut.
"Adapun yang belum sempat membongkar mandiri mungkin ada hambatan dari peralatan. Maka kami memberikan bantuan. Hari ini didukung full team pemerintah pusat dan Forkopimda Kabupaten Bogor," jelasnya.
Sebanyak 1.200 personel dari aparat gabungan dikerahkan untuk penertiban tersebut. Pedagang yang kiosnya ditertibkan, akan dipindahkan ke rest area Gunung Mas.
"Prinsipnya adalah penataan, penggeseran, dan relokasi. Karena pemkab bogor melalui pemerintah pusat sudah membangun rest area bagi para pedagang di sekitar Puncak. Semua pedagang yang menempati bangunan liar sudah disiapkan kios di rest area Gunung Mas Puncak," bebernya.
Pedagang Di-SP3
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar rapat persiapan pelaksanaan pembongkaran tahap II kios ilegal di Puncak. Rapat tersebut membahas berbagai hal teknis.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengatakan penataan kawasan Puncak tahap II diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali.
"SP-1 telah dilayangkan pada 6 Agustus 2024, SP-2 dilayangkan pada 15 Agustus 2024, dan SP-3 dilayangkan hari ini 20 Agustus 2024," jelasnya, Selasa (20/8).
"Kemudian, esok 21 Agustus 2024 akan dilakukan penyegelan, 22 Agustus limpahan ke Bidang Tibum Satpol PP, dan pada 26 Agustus 2024 pelaksanaan eksekusi penertiban terhadap 196 bangunan di jalur Puncak," tambah Cecep.
(rdh/yld)