Satgas BLBI menyita harta kekayaan lain obligor Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo dengan total estimasi nilai sebesar Rp 209,92 miliar.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
"Penyitaan pertama yaitu atas harta kekayaan lain obligor Kaharudin Ongko berupa 67 bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Indokisar Djaya seluas 38.085 m² berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan estimasi nilai tanah sebesar Rp194,04 miliar," ujar Rionald dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9).
Rionald menjelaskan, penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh Kaharudin Ongko.
Pada kesempatan tersebut, Satgas BLBI bersama dengan juru sita PUPN Cabang DKI Jakarta dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V melakukan penyitaan.
Penyitaan berikutnya yaitu atas harta kekayaan lain obligor Suyanto Gondokusumo dengan objek sita berupa sebidang tanah seluas 502 m² berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71A, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan oleh Jurusita PUPN Cabang DKI Jakarta dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.
"Objek penyitaan tersebut memiliki estimasi nilai sebesar Rp 15,87 miliar," ungkapnya.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023.
Dalam hal ini, Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor atau debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Ke depannya, Rionald bilang, Satgas BLBI akan terus berupaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara terealisasi secara optimal. Sejumlah upaya akan dilakukan seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur akan diintensifkan.
"Barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya," katanya.