Jakarta -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 40,02 triliun hingga 31 Juli 2025. Jumlah itu berasal dari beberapa sektor usaha.
Rinciannya, dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,55 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp 3,88 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 3,53 triliun.
"Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP. Hal ini tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus PMSE, sampai Juli 2025 pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Terdapat tiga penunjukan baru yaitu Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Bersamaan dengan itu, pemerintah mencabut penunjukan tiga pemungut PPN PMSE yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
Dari total pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp31,06 triliun. Jumlah itu terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp5,72 triliun hingga Juli 2025.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto terkumpul Rp1,55 triliun sampai Juli 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, serta Rp462,67 miliar pada 2025.
"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp730,41 miliar penerimaan atas PPh 22 dan Rp819,94 miliar penerimaan PPN DN," jelas Rosmauli.
Untuk pajak fintech, total penerimaan mencapai Rp3,88 triliun sampai Juli 2025. Angka itu berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, serta Rp841,07 miliar pada 2025.
"Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,09 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,25 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,06 triliun," beber Rosmauli.
Adapun penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP. Sampai Juli 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp3,53 triliun, berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, serta Rp684,6 miliar pada 2025.
"Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp239,21 miliar dan PPN sebesar Rp3,29 triliun," ujar Rosmauli.
(aid/rrd)