Santer kabar Badan Legislatif (Baleg) DPR RI berencana melakukan Revisi UU Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8). Muncul pertanyaan di khalayak publik: untuk apa?
Jika merujuk Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, memang diatur soal materi muatan yang diatur oleh undang-undang.
Dalam pasal 10, dijelaskan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang, salah satunya adalah putusan MK.
(1) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang Undang berisi:
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
(2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden.
Dalam penjelasan pasal tersebut, dijelaskan bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf d, merupakan tindaklanjut dari putusan MK. Tindak lanjut ini dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan undang-undang tersebut. Berikut bunyinya:
Yang dimaksud dengan ”tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi” terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Materi muatan yang dibuat, terkait dengan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang yang secara tegas dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ayat (2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum.
Lantas, apakah proses di DPR ini bisa mengubah putusan MK?