Purnawirawan Laporkan Dugaan Penipuan Tanah Kavling Kodam II Sriwijaya

2 months ago 14
Purnawirawan TNI dan pensiunan PNS di Palembang didampingi kuasa hukum saat melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait program kavling tanah Kodam II Sriwijaya (Swj) ke Denpom II/Swj. Foto : Istimewa

Puluhan purnawirawan TNI dan pensiunan PNS di Palembang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait program kavling tanah Kodam II Sriwijaya (Swj) ke Denpom II/Swj pada Selasa, 30 April 2025. Laporan ini mengacu pada permasalahan kavling tanah yang belum diterima sejak pelunasan pembayaran antara tahun 2001 hingga 2004.

Program kavling tanah untuk anggota dari Kodam II/Swj ini dilaksanakan dari rentang waktu Tahun 2001 s/d 2004, di mana, berdasarkan Surat Edaran PANGDAM II/SWJ, progam yang bertujuan mensejahterakan masa tua para prajurit, Kodam II/Swj menyediakan kavling tanah yang berlokasi di kecamatan talang kelapa,dengan pembayarannya potong gaji setiap bulan melalui juru bayar selama tiga tahun.

Meskipun begitu, penantian selama lebih dari 25 tahun sejak kavling tanah tersebut dilunasi, para prajurit yang sekarang sudah pensiunan ini tak kunjung mendapatkan haknya yakni kavling tanah dengan sertifikat resmi.

"Jadi, benar kita melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan Terlapor (Mayor Prun Czi Kusmanto) Jabatan Mantan P₁ Wakazidam, Kesatuan Zidam II/Swj." dkk. ungkap Aliyul Hidayat SH didampingi Ade Satriansyah SH dan Tamsil.SH dari Kantor Hukum Aliyul Hidayat dan Rekan selaku kuasa hukum purnawirawan dan pensiunan, Selasa 6 April 2025.

Bersama rekan kuasa hukum, Hikmi Wahyudi dan Akbar sigit yang mewakili puluhan kliennya melalui Ibu Mora Ferlien (55) warga Jalan Kompleks Garuda Putra Kelurahan 20 Ilir D4 Kecamatan IT I Palembang mendatangi Pomdam II/Swj.

Kedatangan pihaknya ke POMDAM II/SWJ, pada Rabu 30 April 2025 kemarin, Melaporkan kejadian diduga perkara tindak pidana 'Penipuan dan Penggelapan' yang dilakukan oleh Mayor Purn Czi Kusmanto, dkk, tercatat dalam laporan pengaduan nomor: STTLP/ 17 /IV/2024.

Dijelaskan, kronologis peristiwa ini bermula pada Rabu tanggal 06 Februari 2004 panitia pengadaan tanah kavling Kodam II/Swj menawarkan program cicilan kavling tanah di Talang Kelapa di daerah Pematang Lebong Kecamatan Sukarame.

Merasa tertarik, puluhan kliennya bersama ratusan orang korban lainnya, membeli tanah kavling tersebut dengan ukuran berbeda sesuai golongan dan pangkat dengan angsuran biaya bervariasi dengan dibuktikan langsung kuitansi.

Namun, seiring berjalannya waktu, salah satu panitia (Terlapor) menawarkan secara tunai kepada kliennya. Yang juga hingga saat ini belum menerima kavlingtanah seperti yang dijanjikan terlapor yang menyampaikan pada pelapor bahwa hal tersebut dapat dilakukan terlapor karena secara langsung sebagai panitia pengadaan tanah.

Menurutnya, pada masa itu Prajurit dan PNS tertarik dan membeli kavling tanah kodam tersebut, karena Kodam yang menawarkan melalui surat edaran Panglima ke kesatuan masing-masing mengenai Program kavling tanah tersebut, harapannya prajurit dapat sejahtera di masa tua.

"Namun sampai Tahun 2025 ini baru sebagian yang terealisasi. Total yang kita dampingi dan ratusan orang korban sampai sekarang belum menerima haknya," ungkap Al sapaannya.

Berbagai upaya telah dilakukan kliennya, namun pihak Kodam berdalih hal tersebut tidak dapat diberikan lantaran sebagian kavling tanah yang dibeli Kodam melalui panitia pengadaan,di kemudian hari tanah tersebut diklaim orang lain,dan Panglima waktu itu menyatakan tanah tersebut bukan milik Kodam.

Hal tersebut didasari pada Tahun 2013 diadakan pertemuan oleh pihak Kodam yang dihadiri oleh ahli waris yang mengeklaim tanah tersebut, perwakilan kelurahan Talang Kelapa dan pada saat itu melalui surat yang ditandatangani Panglima menyatakan kavling tanah Kodam tersebut bukan Tanah Kodam, lantaran salah letak.

"Padahal, sebelumnya ada gugatan juga terkait tanah tersebut, namun dimenangkan Kodam dengan keputusan inkrah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan putusan menyatakan tanah tersebut adalah kavling tanah Kodam, yang diperuntukkan untuk prajurit dan sekarang sudah purnawirawan." Ujarnya.