Jakarta -
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutus gugatan dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait aturan sidang etik Dewas KPK. Gugatan dari Ghufron tidak dapat terima PTUN.
"Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," bunyi petikan amar putusan gugatan Ghufron di PTUN seperti dilihat dalam SIPP PTUN Jakarta, Selasa (3/9/2024).
PTUN sebelumnya telah memutuskan gugatan Ghufron tersebut pada Mei 2024. Saat itu PTUN memerin Dewas KPK untuk menghentikan sementara sidang etik Ghufron.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan PTUN pada Mei 2024 itu kini telah dicabut. Dewas KPK pun telah berwenang melanjutkan sidang etik Nurul Ghufron.
"Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor NURUL GHUFRON sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," bunyi amar putusan.
Gugatan Nurul Ghufron itu terdaftar dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sidang vonis dari PTUN itu diketok hari ini oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Irwan Mawardi, dan dua Hakim Anggota masing-masing bernama Yuliant Prajaghuptha dan Ganda Kurniawan.
Nurul Ghufron sebelumnya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Ghufron berdalih proses etiknya di Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian (Kementan) seharusnya tidak dilanjutkan karena dirasa sudah kedaluwarsa.
Ghufron lebih dulu menjelaskan bahwa kejadian dugaan dirinya menyalahgunakan wewenang proses mutasi di Kementan terjadi pada Maret 2022. Dirinya pun heran kenapa peristiwa itu baru dilaporkan setelah KPK mengusut korupsi di Kementan.
"Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya," kata Ghufron kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Lebih lanjut Ghufron menilai kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Untuk itu, dirinya pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.
"Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu 1 tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan," ungkapnya.
Dilihat dari laman SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut disampaikan pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI," demikian tertulis di laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (25/4).
(ygs/jbr)