PPP Buka Komunikasi dengan Parpol Non-Parlemen Usung Calon di Pilkada Palembang

3 weeks ago 2
Ketua DPC PPP Palembang, M. Sulaiman, SH. (ist)

sosmed-whatsapp-green

kumparan Hadir di WhatsApp Channel

Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Palembang, M. Sulaiman, SH menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Menurutnya, putusan MK tersebut telah memberikan angin segar bagi Partai Politik (Parpol) non-parlemen untuk berkontribusi dalam pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Dalam putusan MK terbaru, syarat Parpol dan gabungan Parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu maupun kabupaten/kota.

“Bagi kami putusan ini jadi angin segar bagi seluruh Parpol non-parlemen, karena walau tidak memiliki kursi di parlemen, tapi masih ada ribuan suara pemilih yang menitipkan amanat-nya kepada partai-partai tersebut," kata Sulaiman, Rabu, 21 Agustus 2024.

Sulaiman bilang, dengan adanya putusan tersebut, DPC PPP Kota Palembang akan melanjutkan komunikasi kepada seluruh Parpol non-parlemen terkait potensi pengusungan calon kepala daerah melalui gabungan Parpol.

“Partai non-parlemen yang ada di Palembang sudah intens melakukan komunikasi," katanya.

Di mana dalam Pemilihan Legislatif Februari 2024 lalu, total suara yang didapatkan seluruh gabungan Parpol non-parlemen di Kota Palembang mencapai 99.000 suara dari total suara sah 929.176 suara.

"Artinya 10,75 persen, sehingga memungkinkan mengusung calon kepala daerah jika bergabung," katanya.

Read Entire Article