PPATK Pelototi Aliran Dana Program Makan Bergizi Gratis

22 hours ago 1

Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan sistem Deteksi Dini Transaksi Keuangan Mencurigakan (DETAK) Makan Bergizi Gratis (MBG). Sistem itu dibuat guna mencegah potensi penyalahgunaan dana program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sistem itu memungkinkan perbankan secara proaktif mendeteksi transaksi anomali (red flag) yang berpotensi berasal dari penyalahgunaan dana program MBG, lalu melaporkannya ke PPATK sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) melalui aplikasi goAML.

"PPATK akan menindaklanjuti LTKM tersebut dengan proses analisis dan pemeriksaan dengan berbagai kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Ivan dalam keterangan tertulis, Jumat (29/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui langkah ini, diharapkan upaya deteksi penyalahgunaan anggaran program MBG dapat dilakukan secara dini, sistematis dan efektif sehingga potensi kerugian negara dapat diminimalkan.

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi menjelaskan sistem DETAK MBG merupakan inisiatif PPATK untuk mendukung suksesnya pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Dengan anggaran dan cakupan penerima manfaat yang sangat besar dan luas, deteksi dini terhadap transaksi keuangan mencurigakan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dana, sekaligus mewujudkan tata kelola yang baik, transparan dan akuntabel.

"Presiden mengamanatkan agar pemerintah menjaga setiap rupiah uang rakyat," kata Fithriadi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyampaikan dukungannya terhadap program DETAK MBG.

Dukungan ini diharapkan dapat membantu program MBG berjalan optimal dan terhindar dari penyalahgunaan dana.

"Kami berharap ke depan DETAK MBG dapat diintegrasikan dengan INAgov sehingga sistem ini bisa berkolaborasi dengan sistem instansi lain," tutur Rini.

(aid/hns)

Read Entire Article