
Posko organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) di lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten, dibongkar pada Sabtu (24/5).
Polda Metro Jaya mengawal pembongkaran tersebut dengan mengerahkan 426 personel.
"Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak, yang milik BMKG. Setidaknya hari ini ada 426 petugas yang melaksanakan kegiatan operasi preman, pengawalan dan pembongkaran bangunan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan saat ditemui di lahan tersebut.

Menurut Ade, GRIB Jaya tak hanya menduduki lahan milik BMKG dengan membangun posko tapi juga memberikan izin ke pedagang makanan hingga hewan kurban untuk berjualan di lahan tersebut. Mereka kemudian diminta uang senilai Rp 3,5 juta tiap bulannya.
"Yang mana, kedua pedagang ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas berinisial Y, selaku Ketua DPC ormas GJ Tangsel," ujar Ade.
Ade menegaskan tidak ada ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pihaknya bakal menindaklanjuti tiap laporan aksi premanisme yang diterima.
"Masyarakat jangan segan, jangan takut untuk melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas, peristiwa pidana, hingga gangguan-gangguan dari preman. Negara tidak boleh kalah, negara harus hadir," tegas Ade.
Pernyataan GRIB: Kami Hanya Dampingi Ahli Waris
Sebelumnya, GRIB membantah tudingan BMKG soal penguasaan lahan tersebut.
“Kami menyampaikan klarifikasi tegas: GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana diberitakan. Kehadiran kami di lokasi semata-mata dalam kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi atas permintaan resmi dari para ahli waris,” bunyi pernyataan resmi Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Sabtu (24/5).
Colling mengatakan GRIB melakukan pendampingan sejak 2024, setelah perjuangan panjang ahli waris selama puluhan tahun melalui jalur hukum yang tak membuahkan hasil.
Ahli waris mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah berupa girik. Tidak dijelaskan rinci oleh pihak GRIB Jaya siapa ahli waris yang dimaksud.
"Tanah ini awalnya tanah turun-temurun milik ahli waris yang dibuktikan dengan girik, sehamparan tanah itu milik ahli waris yang sudah tinggal di situ," ujar Colling.