Polri: Penindakan Truk ODOL Bukan Hanya soal Penegakan Hukum, tapi Keselamatan

2 months ago 7
 Rizki Fajar Novanto/kumparanIlustrasi truk ODOL di Pantura Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat peningkatan signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran over dimensi dan over load atau ODOL selama periode 2021 hingga 2025.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas.

"Korlantas Polri secara konsisten melaksanakan operasi penertiban kendaraan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan, dengan capaian; tahun 2021: penindakan terhadap kendaraan over dimensi dan over load semakin intensif menyusul meningkatnya angka kecelakaan yang melibatkan truk kelebihan muatan dan dimensi," kata Agus kepada wartawan, Senin (19/5).

Sedangkan sepanjang tahun 2022, lanjut Agus, pihaknya mencatat 29.838 kasus pelanggaran over load dan 21 kasus pelanggaran over dimension (kelebihan dimensi) selama periode 25 Januari hingga 21 Maret 2022.

"Operasi pengawasan yang dilakukan di berbagai ruas jalan tol juga menunjukkan bahwa dari 1.030 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 649 kendaraan (63%) dinyatakan melanggar aturan over dimensi dan over load," kata dia.

"Rinciannya, sebanyak 493 kendaraan (75,96%) mengalami over load, 61 kendaraan (9,40%) mengalami over dimensi dan sisanya 95 kendaraan (14,64%) melanggar dari sisi kelengkapan dokumen atau teknis lainnya. Berdasarkan data jembatan timbang Kementerian Perhubungan, diketahui bahwa sekitar 80% truk mengalami pelanggaran muatan (over load) dan sekitar 25% mengalami pelanggaran dimensi (over dimensi)," sambungnya.

 Korlantas PolriKakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. Foto: Korlantas Polri

Di tahun 2023, Agus mengatakan operasi terpadu dengan instansi terkait menemukan bahwa lebih dari 27 persen kendaraan yang diperiksa di jembatan timbang melanggar aturan over dimensi dan over load.

"Tahun 2024 dalam operasi pengawasan selama tiga hari di berbagai titik strategis, ditemukan 4.345 kendaraan pelanggar over dimensi dan over load yang langsung ditindak sesuai ketentuan hukum," ucapnya.

"Sementara itu, berdasarkan operasi gabungan penertiban "lebih ukuran dan lebih beban" tahun 2020 sampai dengan tahun 2025, rata-rata sebanyak 1.485 truk melanggar atau 34 persen dari total truk yang terjaring," ungkapnya.

Sedangkan di tahun 2025 ini, Agus mengatakan tren awal menunjukkan adanya penurunan pelanggaran sebagai hasil dari penegakan hukum yang konsisten.

"Penindakan terhadap kendaraan over dimensi dan over load merujuk pada pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana penjara hingga satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta bagi pelanggar ketentuan teknis kendaraan," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan keberhasilan penindakan ini merupakan hasil dari kerja sama lintas sektor dan pemanfaatan teknologi seperti ETLE hingga CCTV.

“Penegakan hukum terhadap kendaraan over dimensi dan over load tidak hanya tentang menindak pelanggar, tetapi juga menyelamatkan ribuan nyawa di jalan raya serta melindungi aset negara dari kerusakan yang ditimbulkan oleh kendaraan tidak sesuai spesifikasi,” kata dia.

Read Entire Article