
Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' membuat heboh baru-baru ini karena membuat konten ketertarikan seksual sedarah atau inses. Grup itu dipastikan telah diblokir Komdigi pada 15 Mei 2025.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan grup itu dibuat oleh pelaku berinisial MR asal Kota Bandung pada Agustus 2024 lalu. Dengan demikian, grup itu sudah aktif selama satu tahun dan memiliki 32 ribu member.
"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, yang motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5).
Dari pelaku MR, kata Himawan, polisi menyita barang bukti berupa 402 foto dan 7 video porno yang disimpan di ponsel milik MR. Kini, polisi masih melakukan proses pendalaman ada atau tidaknya grup yang serupa Fantasi Sedarah.

"Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device handphone tersangka MR tersebut," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, total terdapat 6 pelaku terkait grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang ditangkap oleh polisi. Keenam pelaku itu berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.
Para pelaku ditangkap di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Serta, Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lalu, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Para pelaku terancam pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.