
MANADO - Polisi mengamankan dua orang Debt Collector di Jalan Trans Sulawesi Kalasey, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). Keduanya dilaporkan warga karena dinilai melakukan penagihan dengan cara intimidasi dan telah meresahkan.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasie Humas Iptu Agus Haryono, membenarkan hal itu. Menurutnya, kedua debt collector itu diamankan pada Senin (19/5) sekitar pukul 12.15 Wita.
"Mereka (debt collector) masing-masing berinisial REM (30) dan RL (26), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado. Diamankan setelah ada pengaduan dari masyarakat," kata Iptu Agus.
Menurut Iptu Agus, hal ini adalah upaya pemberantasan aksi premanisme oleh Polresta Manado, terutama yang terjadi di ruang publik dan telah meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi tindakan premanisme dalam bentuk apa pun, termasuk yang mengatasnamakan profesi tertentu, apalagi melakukan intimidasi di lapangan,” ujar Iptu Agus.
Lebih lanjut, dua juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan aksi serupa yang mengganggu rasa aman di lingkungan sekitar.
“Silakan segera laporkan ke layanan darurat Call Center 110 atau Call Center 112 milik Pemkot Manado. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat,” ujarnya menambahkan.