Polda Jatim Tetapkan Janhwa Diana Jadi Tersangka Kasus Penahanan Ijazah

2 months ago 14
 Farusma Okta Verdian/kumparanPemilik perusahaan Sentoso Seal, Janhwa Diana ditetapkan tersangka atas kasus penahanan ijazah mantan pegawainya. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Pemilik perusahaan Sentoso Seal, Janhwa Diana, kembali jadi tersangka atas kasus penahanan ijazah mantan pegawainya yang dilaporkan di Polda Jatim.

Ia sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil.

"Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara dari menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka saudari JD," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, di Mapolda Jatim, Kamis (22/5).

Suryono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pihaknya mendapat laporan dari beberapa orang yang ijazahnya ditahan oleh Janhwa Diana pada tanggal 22 April 2025.

Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi hingga penggeledahan di gudang Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, serta kediaman Janhwa Diana.

"Kita sudah melakukan upaya penyelidikan dan sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan. Kemudian kita melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi, tambah lagi nanti beberapa orang, ke depannya Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang, nanti akan kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi," jelasnya.

"Kemudian pada penggeledahan, yaitu sebuah perintah penggeledahan yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimum kita melakukan penyitaan satu ijazah pada hari itu di rumah yang bersangkutan," tambahnya.

Sejumlah ijazah mantan pegawainya Sentoso Seal yang ditahan oleh pemilik perusahaan, Kamis (22/5/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanSejumlah ijazah mantan pegawainya Sentoso Seal yang ditahan oleh pemilik perusahaan, Kamis (22/5/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Setelah itu, Janhwa Diana dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim hari ini. Dalam agenda pemeriksaan itu, Janhwa Diana menyerahkan total sebanyak 108 ijazah milik mantan pegawainya yang selama ini ditahan.

"Kemudian terlapor, JD saat ini sudah ditampung dari Polrestabes untuk melakukan permintaan keterangan tambahan terkait dengan beberapa yang diperlukan oleh penyidik dan tadi diserahkan kepada kita kurang lebih 108 ijazah yang dilakukan atau dibawa yang bersangkutan," terangnya.

Suryono menyebut bahwa seluruh ijazah yang ditahan oleh Janhwa Diana adalah milik mantan pegawainya.

"(Milik) mantan karyawan. 108 Karyawan yang sudah keluar dari perusahaan, mantan-mantan karyawan. Rata-rata ijazah SMA dan SMK," ucapnya.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Sebab, ada beberapa pihak yang juga ikut dilaporkan.

Janhwa Diana usai bertemu Wakil Walikota Surabaya Armuji di rumah dinasnya di Jalan Wali Kota Mustajab, Surabaya, Senin (14/4/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanJanhwa Diana usai bertemu Wakil Walikota Surabaya Armuji di rumah dinasnya di Jalan Wali Kota Mustajab, Surabaya, Senin (14/4/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

"Nanti berkembangnya perjalanan penyidikan mungkin ada tersangka-tersangka lain. Namun saat ini kita menetapkan JD sebagai tersangka. Nanti kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan, sehingga nanti mungkin ada perkembangan penyidikan terkait tersangka mungkin ada beberapa tersangka lagi," ungkapnya.

Suryono mengatakan, Janhwa Diana menjalani penahan di Polrestabes Surabaya.

"Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan," ujarnya.

Atas perbuatannya, Janhwa Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

"Ancaman 4 tahun penjara," katanya.

Sekilas Kasus

Nama Janhwa Diana mencuat usai ia berseteru lalu melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Perkaranya adalah aduan mantan karyawan Janhwa ke Armuji soal ijazahnya yang masih ditahan perusahaan Janhwa.

Janhwa pernah memberikan statement soal itu, bahwa ia tidak menahan ijazah bahkan tidak mengenali dengan orang yang mengadu ke Armuji itu.

Kasus Perusakan Mobil

Rupanya, Janhwa Diana tidak hanya terjerat kasus penahanan ijazah. Ia telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil.

Selain itu, suami Diana, Handy Sunaryo, juga ikut terseret menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Read Entire Article