Pihak Reza Gladys Tegaskan Klinik Tak Gunakan Produk Berbahaya

4 hours ago 3

Jakarta -

Klinik kecantikan milik dokter Reza Gladys kembali disorot. Hal ini karena mencuatnya, isu seputar produk perawatan RIBESKIN Superficial Pink Aging dari Korea Selatan, yang dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Merespons situasi tersebut, Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus P Sembiring, menegaskan seluruh produk berlabel Glafidsya tidak mengandung unsur berbahaya.

Produk RIBESKIN diketahui pernah digunakan dalam salah satu jenis perawatan di Glafidsya, namun ditegaskan produk tersebut bukanlah milik atau hasil produksi dari Glafidsya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu dicatat dan diketahui, RIBESKIN Superficial Pink bukanlah produk dari Glafidsya. Itu produk dari Korea Selatan, dan bukan hanya Reza Gladys yang menggunakannya. Banyak klinik kecantikan lainnya juga menggunakan produk ini," kata Julianus P Sembiring saat dihubungi awak media, Senin (4/8/2025) malam.

Penggunaan produk RIBESKIN di Glafidsya dilakukan secara sah, dengan pembelian resmi dari distributor yang memiliki izin pada Juli 2023. Saat itu, produk ini juga telah memiliki legalitas dari BPOM dan Kementerian Kesehatan.

Perawatan yang melibatkan RIBESKIN, merupakan bagian dari prosedur medis bernama Glowing Booster Cell, yang hanya dilakukan oleh tenaga medis berkompeten dan tidak dijual bebas kepada publik.

Lebih lanjut, pihak Reza Gladys menjelaskan mereka telah menghentikan penggunaan produk tersebut sejak Mei 2024, atau enam bulan sebelum izin edar resmi produk itu dicabut oleh BPOM pada November 2024.

Sorotan terhadap isu ini kembali mencuat di tengah proses hukum yang menyeret nama Nikita Mirzani. Dalam konteks tersebut, pihak Reza Gladys menilai ada upaya untuk membentuk opini negatif terhadap klinik mereka.

"Tidak ada laporan kerusakan kulit secara massal, tidak ada keterlibatan KPAI, dan juga tidak ada kasus kriminal terkait. Namun, pemberitaan di media seolah menggiring opini bahwa Reza Gladys dan Klinik Glafidsya adalah pihak yang harus disalahkan," ujar Julianus P Sembiring.


(ahs/wes)

Read Entire Article