Perpajakan dari Perspektif Ekonomi Politik

7 hours ago 1

Jakarta -

Kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati memicu gelombang protes besar dari masyarakat. Meskipun pemerintah daerah akhirnya membatalkan kenaikan tersebut, desakan agar bupati mundur tetap bergulir, menunjukkan bahwa kebijakan pajak yang tidak transparan dan membebani rakyat bisa mengancam jabatan politik.

Dengan demikian, isu pajak bukan hanya sekadar masalah ekonomi, tetapi juga politik. Pajak adalah kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat. Ketika kontrak itu dilanggar-baik melalui ketidakadilan, korupsi, atau kebijakan yang salah-maka konsekuensinya bisa sangat fatal bagi pemerintahan.

Presiden Prabowo Subianto sebaiknya segera mengambil langkah meredam gejolak rakyat. Isue ini sangat mudah menular ke daerah lain yang rakyatnya mengalami rasa ketidakadilan pajak serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya penting mewaspadai potensi isu pajak karena rawan ditunggangi kepentingan politik. Tujuan asli dari isu demo rakyat tersebut bisa hilang atau terdistorsi oleh telikung politik kepentingan.

Dari Perspektif Ekonomi Politik diketahui metode menunggangi secara politik antara lain; (1). Pemanfaatan isue populer untuk kepentingan politik (2). Pengalihan fokus dengan menggeser isue dari tujuan semula (3). Penyisipan agenda tersembunyi yang tidak terlihat dibalik dukungan yang diberikan (4). Infiltrasi dan Kooptasi, menyusup ke dalam struktur kepemimpinan suatu kelompok atau gerakan untuk mengendalikan arahnya. (5). Polarisasi Isu yang dipolitisasi untuk menciptakan perpecahan.

Pemerintah Presiden Prabowo harus ekstra hati-hati. Gerakan yang tadinya murni menuntut keadilan bisa berubah menjadi alat politik yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan agenda tersembunyi mereka.

Perpajakan dari Perspektif Ekonomi Politik

Dalam buku "Manual of Political Economy" karya Henry Fawcett, pajak dilihat sebagai instrumen penting bagi negara untuk menjalankan fungsinya. Fawcett, seorang ekonom klasik yang juga seorang politisi Inggris, menganalisis pajak dari sudut pandang ekonomi politik, dengan fokus pada prinsip-prinsip yang mendasari sistem perpajakan yang adil dan efisien.

Fawcett mengadopsi dan mengolah prinsip-prinsip perpajakan "Canon of Taxation" yang pertama kali dirumuskan oleh Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations (1776), dengan uraian : Pertama, Canon of Equality (Kanon Kesamaan): Fawcett menekankan bahwa setiap warga negara harus berkontribusi pada pembiayaan pemerintah secara proporsional sesuai dengan kemampuan mereka. Kedua, Canon of Certainty (Kanon Kepastian): Ketidakpastian dalam sistem pajak dapat menciptakan ketidakadilan dan membuka celah untuk korupsi. Ketiga, Canon of Convenience (Kanon Kemudahan): Sistem pajak harus dirancang sedemikian rupa sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah oleh wajib pajak. Keempat, Canon of Economy (Kanon Ekonomi): Fawcett berpendapat bahwa sistem pajak yang efisien adalah sistem di mana biaya administrasi untuk mengumpulkan pajak tidak memakan sebagian besar dari pendapatan pajak itu sendiri.

Fawcett tidak hanya membahas prinsip-prinsip teknis perpajakan, tetapi juga peran pajak dalam ekonomi. Pajak yang berlebihan dapat menghambat akumulasi modal dan mengurangi insentif untuk berinvestasi, yang pada akhirnya dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Dari perspektif ekonomi politik, hubungan antara negara dan warga negara tidak hanya sebatas transaksi ekonomi, tetapi juga mencakup aspek politik; Pertama, Pajak sebagai Alat Kekuasaan Negara: Pajak memberikan kekuatan finansial kepada negara untuk menjalankan fungsinya. Tanpa pajak, negara tidak akan memiliki sumber daya yang memadai untuk membiayai layanan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pertahanan. Kedua, Pajak sebagai Alat Alokasi Sumber Daya: Dari sudut pandang ekonomi, pajak berfungsi untuk mengalihkan sumber daya dari sektor privat ke sektor publik. Salah satu fungsi utama pajak adalah untuk meredistribusi kekayaan dari kelompok yang lebih kaya ke kelompok yang lebih miskin melalui program-program sosial dan layanan publik.

Pajak Menurut Pemikir Islam

Terdapat pemikiran tentang pajak dikalangan intelektual Muslim yang jadi basis pemikiran era dunia modern.

(1). Ibnu Khaldun (1332 - 1406), dalam buku Muqaddimah memiliki pandangan tentang pajak : Pertama, Pajak sebagai Alat Pendorong
Produktivitas, Bukan Hanya Sumber Pendapatan: Ibnu Khaldun tidak melihat pajak hanya sebagai cara pemerintah mengumpulkan uang. Pajak yang adil dan tidak memberatkan akan memotivasi masyarakat untuk bekerja, berdagang, dan berinvestasi. Hal ini pada akhirnya akan memperluas basis pajak dan meningkatkan pendapatan negara secara keseluruhan. Kedua, Kritik Terhadap Pajak yang Terlalu Tinggi: salah satu kontribusi terpenting Ibnu Khaldun dalam teori perpajakan adalah pandangannya tentang dampak negatif dari pajak yang terlalu tinggi. Ketika pajak terlalu tinggi, keuntungan yang diperoleh dari bekerja dan berbisnis akan berkurang drastis. Beban pajak yang berat dapat menghambat kegiatan ekonomi, perdagangan, dan investasi.

Ketiga, Prinsip Keadilan dan Proporsionalitas: Ibnu Khaldun sangat menekankan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak. Orang dengan penghasilan tinggi harus membayar pajak lebih tinggi, sementara orang dengan penghasilan rendah harus dikenakan pajak lebih rendah, atau bahkan dibebaskan. Keempat, Tahapan Perkembangan Pajak dan Keruntuhan Dinasti: Pada awal kekuasaan, dinasti biasanya menerapkan pajak yang rendah. Hal ini mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan semangat kerja, dan pada akhirnya menghasilkan pendapatan negara yang besar. Seiring berjalannya waktu, penguasa cenderung hidup dalam kemewahan dan pengeluaran negara meningkat. Untuk menutupi defisit, mereka menaikkan tarif pajak. Pajak yang tinggi ini kemudian menekan aktivitas ekonomi, menyebabkan pendapatan negara menurun, dan akhirnya mempercepat keruntuhan dinasti.

Ibnu Khaldun tentang pajak sangat maju pada masanya melihat hubungan yang kompleks antara pajak, produktivitas, dan stabilitas sosial-politik. Pandangannya tidak hanya relevan untuk sistem ekonomi Islam, tetapi juga menjadi dasar bagi banyak teori ekonomi modern.

(2). Al Ghazali (1194-1258), pandangan dan pemikirannya mengenai keuangan negara dan pajak (kharaj) dapat ditemukan antara lain dalam buku Ihya' Ulumuddin. Al Ghazali berpendapat bahwa idealnya, pendapatan negara harus bersumber dari zakat, sedekah, dan pendapatan lain yang diatur dalam syariat. Namun, dalam kondisi tertentu, Al-Ghazali memperbolehkan pemerintah untuk memungut pajak tambahan (dharibah) dari masyarakat muslim yang mampu, jika kas negara kosong dan ada kebutuhan mendesak.

Al-Ghazali sangat menekankan keadilan dalam pemungutan pajak. Pajak hanya boleh dipungut dari masyarakat kaya yang memiliki kelebihan harta, bukan dari fakir miskin.

Secara ringkas, Al-Ghazali mengizinkan pajak sebagai solusi finansial saat darurat, asalkan diterapkan dengan adil, transparan, dan semata-mata untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat.

(3). Ibnu Taimiyah (1263-1328), uraian tentang pajak yang tercantum dalam buku "Al-Siyasah al-Shar'iyyah." Pajak tambahan di luar sumber pendapatan negara yang sudah ditetapkan oleh syariat (seperti zakat, ghanimah, dan fai') sebagai sesuatu yang haram. Selama sumber-sumber pendapatan ini dikelola dengan benar dan adil, kebutuhan negara harusnya sudah terpenuhi. Oleh karena itu, memungut pajak tambahan dari rakyat, terutama dari kaum Muslim, dianggap sebagai praktik yang tidak dibenarkan.

Meskipun secara umum Ibnu Taimiyah menolak pajak tambahan (dharibah), namun bisa digunakan sebagai solusi terakhir dalam kondisi darurat dengan syarat-syarat yang sangat ketat untuk menghindari ketidakadilan dan kerusakan yang lebih besar.

Penting untuk diketahui bahwa teori ekonomi modern oleh Arthur Laffer (1974) tentang pajak yang dikenal dengan Kurva Laffer yakni menurunkan tarif pajak justru dapat meningkatkan pendapatan pajak total, persis serupa dengan teori pemikir Islam Ibnu Khaldun 6 abad yang lalu.

Praktik Pajak di Indonesia

Kritik terhadap praktik pajak di Indonesia seringkali berfokus pada beberapa isu utama yang memengaruhi keadilan, efisiensi, dan kepatuhan wajib pajak; Pertama, Kompleksitas dan Ketidakpastian Regulasi,
Sistem perpajakan di Indonesia sering dianggap terlalu kompleks, dengan peraturan yang terus berubah dan terkadang tumpang tindih.

Kedua, Kesenjangan Kepatuhan dan Penegakan Hukum, kritikus menyoroti bahwa penegakan hukum masih lemah, terutama bagi wajib pajak besar dan korporasi, yang seringkali memiliki sumber daya untuk menghindari pajak.

Ketiga, Ketidakadilan dan Beban Pajak, beban pajak lebih terasa bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, sementara individu kekayaan besar bisa memanfaatkan celah hukum untuk mengurangi beban pajak mereka.

Keempat, Kualitas Layanan dan Administrasi Pajak; Meskipun telah ada banyak perbaikan, kritik masih muncul mengenai kualitas layanan yang diberikan oleh otoritas pajak. Proses birokrasi yang panjang, kurangnya transparansi, dan terkadang praktik korupsi atau pungli masih menjadi masalah. Kelima, Pemanfaatan Penerimaan Pajak: Masyarakat seringkali mempertanyakan efektivitas dan transparansi penggunaan dana pajak oleh pemerintah.

Korupsi di kalangan pegawai pajak di Indonesia menjadi isu yang seringkali muncul dan merusak kepercayaan publik: Pertama, Sistem yang Memberi Peluang Korupsi, Sistem perpajakan di Indonesia, meskipun terus diperbaiki, masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum antara lain Interaksi Langsung antara Pegawa...

Read Entire Article