Penyelundupan 10 Ribu Koli Barang Ilegal dari Malaysia Digagalkan, Ini Isinya!

7 hours ago 1

Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama unsur gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan koli barang ilegal di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Jambi. Operasi ini menjadi bukti efektifnya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan dalam memperkuat pengawasan perbatasan dan jalur laut rawan penyelundupan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penggagalan penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai mengenai adanya penyelundupan barang impor ilegal melalui jalur laut di wilayah Jambi.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai melakukan pendalaman informasi bersama tim gabungan BIN (Badan Intelijen Negara), BAIS (Badan Intelijen Strategis), TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia) sejak awal Agustus 2025," kata Djaka dalam keterangan tertulis, Rabu (13/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Minggu (10/8), tim gabungan mendapati dua kapal kayu asal Port Klang, Malaysia, bersandar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Jambi. Kapal pertama, KLM Airlangga (GT 168), melaporkan membawa berbagai barang seperti fishing equipment, penyemprot insektisida, dan barang lainnya. Kapal kedua, KLM Arya Dwipa Arama (GT 469), melaporkan muatan seperti PVC wallpaper, filing cabinet, dan barang lainnya.

Tim gabungan segera menuju lokasi sandar kapal dan melakukan pengawasan bongkar barang. Pengawasan berlangsung pada 10-12 Agustus 2025, dan ditemukan muatan yang tidak sesuai dokumen manifest, berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, serta barang lainnya yang diperkirakan sebanyak 10.000 koli, dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.

"Meski dokumen kapal mencantumkan barang-barang tersebut secara resmi, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara muatan yang dilaporkan dengan barang yang sebenarnya diangkut," papar Djaka.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan penindakan terhadap KLM Airlangga dan KLM Arya Dwipa Arama dengan mengamankan delapan anak buah kapal (ABK) dari kedua kapal, terdiri dari nakhoda, chief, masinis, dan KKM. Turut diamankan satu koordinator lapangan Pelabuhan Rakyat Taman Raja.

Selain itu, tim juga mengamankan kemudi kapal, GPS kapal, dan dokumen kapal. Kedua kapal tersebut disegel di dermaga pelabuhan rakyat setempat.

Setelah pengawasan bongkar selesai, pada Selasa (12/8), Bea Cukai dan tim gabungan memuat barang hasil penindakan ke dalam 89 unit truk wingbox untuk dibawa ke Pelabuhan Pelindo Talang Duku, Jambi, guna proses lebih lanjut. Koordinasi juga telah dilakukan antara pimpinan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk mendukung penyelesaian kasus tersebut.

"Penyelundupan bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam industri dalam negeri dan kesehatan masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan untuk beroperasi di wilayah Indonesia," tegas Djaka.

(aid/rrd)

Read Entire Article