Pemprov Sumsel Sudah Kantongi PAD Rp 1,4 Triliun

2 months ago 15
 Maciej Matlak/ShutterstockIlustrasi uang rupiah. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel melaporkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 22 Mei 2025 telah mencapai Rp1,4 triliun. Angka ini setara dengan 38,14 persen dari target PAD tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3,7 triliun.

Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, mengungkapkan realisasi ini cukup menggembirakan, meskipun masih terdapat sektor-sektor yang memerlukan peningkatan kinerja.

“Capaian ini menunjukkan tren yang positif, namun kami terus berupaya untuk meningkatkan kontribusi dari beberapa sektor agar target PAD 2025 dapat tercapai,” ujar Rizwan (23/5).

Rizwan menyatakan optimisme bahwa target PAD tahun ini dapat tercapai melalui berbagai strategi, termasuk intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, digitalisasi layanan, serta peningkatan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak.

“Digitalisasi pelayanan telah mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, sementara intensifikasi dilakukan untuk memaksimalkan potensi yang ada. Kami juga terus menjalin sinergi dengan berbagai instansi untuk meningkatkan kinerja secara keseluruhan,” jelasnya.

Achmad Rizwan menggarisbawahi pentingnya dukungan dari masyarakat dan semua pihak untuk bersama-sama mendukung pencapaian target pendapatan daerah.

“Dengan kolaborasi yang baik dan komitmen semua pihak, kami yakin target PAD sebesar Rp3,7 triliun tidak hanya bisa tercapai, tetapi juga dapat terlampaui,” pungkasnya.

Pendapatan tersebut bersumber dari tujuh jenis pajak daerah utama, dengan rincian sebagai berikut:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp273,4 miliar atau 35,92 persen dari target.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Rp228,1 miliar atau 28,60 persen dari target.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB): Rp648,2 miliar atau 45,95 persen dari target.

Pajak Air Permukaan: Rp12,9 miliar atau 77,50 persen dari target.

Pajak Rokok: Rp265,4 miliar atau 36,35 persen dari target.

Pajak Alat Berat: Rp69,4 juta atau 1,67 persen dari target.

Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): Rp1,4 miliar atau 5,12 persen dari target.

Read Entire Article