Pakaian Bekas Impor Ilegal dari Korea-China Diamankan, Nilainya Rp 112,35 M

14 hours ago 1

Jakarta -

Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal. Total ada sebanyak 19.391 bal pakaian bekas dalam karung, atau balpres, senilai Rp 112,35 miliar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, sinergi ini merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat dan menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional. Adapun ekspose temuan pakaian bekas tersebut dilakukan di gudang yang berlokasi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini, kami melakukan ekspose hasil pengawasan bersama BIN dan BAIS TNI terhadap produk tekstil impor yang diduga ilegal senilai Rp 112,35 miliar," kata Busan, sapaan akrab Budi Santoso, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Temuan ini merupakan hasil pengawasan gabungan yang dilakukan di 11 lokasi berbeda pada periode 14 s.d 15 Agustus 2025 lalu. Pakaian bekas yang diduga diimpor secara ilegal ini berasal dari Korea, Jepang, dan China.

Busan menegaskan, impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah Indonesia karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri, khususnya tekstil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

"Sebagai tindak lanjut, 19.391 bal pakaian bekas tersebut telah diamankan. Saat ini, barang bukti sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan bersama BIN dan BAIS TNI," ujar Busan.

Lebih lanjut Busan menjelaskan, balpres-balpres tersebut ditemukan di sejumlah gudang yang tersebar di tiga wilayah di Jawa Barat. Rinciannya antara lain di Kota Bandung, ditemukan 5.130 bal dari tiga gudang dengan nilai ekonomis mencapai Rp 24,75 miliar.

Kemudian, di Kabupaten Bandung, ditemukan 8.061 bal dari lima gudang dengan nilai ekonomis sebesar Rp 44,2 miliar. Selanjutnya, di Kota Cimahi, ditemukan 6.200 bal dari tiga gudang dengan nilai ekonomis Rp 43,4 miliar.

Menurutnya, hasil pengawasan ini merupakan temuan terbesar Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag yang berkolaborasi dengan BIN dan BAIS TNI. Temuan ini akan ditindaklanjuti melalui proses hukum untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Busan juga mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran barang impor ilegal. Langkah ini menjadi hal penting sebagai upaya saling melindungi masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pakaian bekas yang diduga asal impor tersebut melanggar sejumlah peraturan. Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain itu, aktivitas ini juga melanggar Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Moga juga menyampaikan, pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan impor dapat dikenakan berbagai sanksi. Sanksi tersebut baik secara administratif maupun pidana.

Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) jo. Pasal 166 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 jo. Pasal 61 Ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 61 ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023, sanksi terhadap barang impor yang diduga ilegal yakni dapat berupa reekspor, pemusnahan, penarikan dari distribusi, dan dapat diberlakukan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Moga menambahkan, saat ini Kemendag bersama BIN dan BAIS TNI masih mendalami dan memeriksa

lebih lanjut agar dapat menelusuri importir balpres tersebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas masuknya balpres ilegal ini ke Indonesia.

"Kami akan memastikan proses penelusuran ini berjalan tuntas agar pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan," kata Moga.

Tonton juga video "Pemerintah Hindarkan Indonesia Jadi "Tempat Sampah" Tekstil Dunia" di sini:

(shc/kil)

Read Entire Article