
Seorang oknum pegawai Pengadilan Agama (PA) Sumedang berinisial SJN diduga menjadi aktor utama dalam pemalsuan ribuan surat penetapan dispensasi kawin. Termasuk pungli dalam penerbitan surat tersebut.
Tindakan SJN itu diduga berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi, hingga akhirnya terungkap pada awal tahun 2024. Saat ini, kasusnya telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Sumedang.
Humas PA Sumedang, Dimyati, mengkonfirmasi dugaan pemalsuan itu memang dilakukan oleh salah satu pegawai internalnya.
"Pemalsuan surat penetapan dispensasi nikah (kawin) yang dilakukan inisial SJN oknum pegawai PA Sumedang sebenarnya sudah lama, hanya baru ketahuan pada tahun 2024," ujar Dimyati pada Rabu (21/5).
Dimyati menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah seorang warga datang ke PA Sumedang untuk melakukan legalisasi surat penetapan dispensasi kawin.
Saat dilakukan pengecekan oleh petugas, ditemukan ketidaksesuaian identitas antara nama dalam surat dan data resmi yang dimiliki PA.
"Akhirnya pihak kami melakukan crosscheck data Kementerian Agama Sumedang melalui KUA yang ada di Sumedang dan ditemukan banyak surat penetapan dispensasi nikah yang dipalsukan," jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Negeri Sumedang pada konferensi pers pada hari Selasa (20/5), terdapat sebanyak 1.622 surat penetapan dispensasi kawin yang diduga palsu, tidak tercatat di PA Sumedang.
Dimyati menjelaskan, lonjakan permohonan dispensasi kawin mulai terjadi setelah revisi Undang-Undang Perkawinan melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 diberlakukan.
Undang-undang tersebut menaikkan batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
“Permintaan makin banyak sejak undang-undang itu diberlakukan. Kami jadi menjadwalkan sidang khusus dispensasi nikah setiap hari Kamis,” katanya.
Pernikahan Tetap Sah
Dengan adanya dugaan pemalsuan surat dispensasi kawin ini, apakah pernikahan yang dilakukan tetap sah?
"Karena nikahnya secara aturan sudah sah, jadi mereka tidak perlu datang ke PA Sumedang untuk membetulkan surat penetapan dispensasi nikah yang palsu tersebut, karena mereka adalah korban dan tidak tahu surat tersebut palsu atau asli, yang sebenarnya mereka sudah dirugikan," terang Dimyati.
“Cuma bagi orang yang memang ada kepentingan dengan surat tersebut itu bisa datang ke pengadilan agama untuk pembatalan surat tersebut untuk diterbitkan surat yang baru," terangnya.
Sebagai langkah pencegahan, pihak PA Sumedang mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan jasa calo atau perantara untuk mengurus perkara di pengadilan.
“Silakan datang langsung ke kantor kami. Temui petugas resmi atau bagian Humas. Jangan percaya pihak luar yang mengaku bisa membantu,” tutupnya.
Penyelidikan Kejaksaan

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kejaksaan, dispensasi ini diduga kuat diperoleh secara ilegal melalui praktik jual beli oleh oknum tertentu, dengan tarif berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta per kasus.
Penerbitan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Sumedang ini diduga terjadi pada kurun waktu tahun 2021-2024.
Akibat tindakan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan negara yang signifikan. Potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang hilang adalah sebesar lebih dari Rp 567 juta.
Bukan cuma penerimaan negara yang hilang, ada juga praktik pungutan liar alias pungli.
"Praktik pungli yang terjadi juga diperkirakan mencapai nilai sekitar Rp 1,62 miliar," kata Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama.
Namun demikian, belum ada tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut.