Jakarta -
Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kali ini, Melvina Husyanti, selaku owner produk skincare hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia menceritakan awal mula masalah yang menimpa produk skincare miliknya.
"Sepengetahuan saya seperti di-live, mengucapkan jangan beli produk Daviena, (karena) overclaim dan abal-abal," kata Melvina Husyanti di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melvina kemudian menjelaskan, sempat menghubungi seorang rekan, Dr. Oky Pratama, pada malam hari. Namun, ia menegaskan tujuan komunikasi itu bukan untuk berbicara dengan Nikita Mirzani, melainkan membahas persoalan lain.
"Saya membahas masalah lain. Tapi tiba-tiba di pertengahan kalimat, Dr. Oky Pratama langsung bilang,'Ini Nikita sudah koar-koar di sosial media, Mel, tidak ada yang tidak hancur'," terang Melvina Husyanti.
Lebih lanjut, Melvina, diarahkan untuk berkomunikasi dengan Nikita Mirzani. Ia bahkan diberi nomor kontak agar bisa menghubungi aktris berusia 39 tahun tersebut.
Dalam keterangannya, Melvina, mengaku sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Nikita. Ia merasa kehilangan arah karena tekanan yang diterimanya.
Tidak berhenti di situ, ia juga menegaskan tidak pernah berniat menipu terkait klaim produknya. Menurut Melvina, kesalahan justru terjadi karena terlalu percaya dengan pihak formulator.
"Aku di situ menyampaikan, 'Aku gak ada niat nipu, Kak. Demi Allah mau overclaim. Bodohnya selama ini aku percaya saja sama formulator.' Tapi tetap saya di situ merasa saya ada salah karena, saya tidak mengecek ulang apa yang diberikan formulator," terang Melvina Husyanti lagi.
Lebih lanjut, Melvina menuturkan, Nikita Mirzani sempat mengancam untuk melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kak Niki menyampaikan ingin melaporkan saya kepada polisi," ujar Melvina Husyanti.
Dalam perbincangan tersebut sempat muncul angka permintaan yang cukup fantastis.
"Pada saat itu diminta Rp 15 miliar," beber Melvina Husyanti.
Karena merasa tidak mampu, ia berusaha menawar jumlah tersebut.
"Saya tawar lah Rp 2 miliar. Dia (Nikita Mirzani) tidak mau. Kemudian saya naikkan lagi menjadi Rp 3 miliar," tutur Melvina Husyanti.
Melvina juga menyebut, Nikita Mirzani, yang memintanya untuk mencicil atau menjual mobil pribadinya demi memenuhi permintaan itu.
"'Cicil aja, atau jual Alphard-nya'," ucap Melvina Husyanti menirukan ucapan Nikita Mirzani.
Pada akhirnya, Melvina merasa tidak sanggup lagi untuk menuruti tuntutan tersebut.
"Pada saat itu saya bilang, 'Saya tidak menyanggupi, Kak Niki. Saya pasrah aja'," pungkasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(ahs/wes)