Nurul Ghufron Hadir atau Tidak, Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Etik Jumat Besok

5 days ago 1
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron berbicara kepada wartawan terkait penyelenggaraan Hakordia 2023 dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

sosmed-whatsapp-green

kumparan Hadir di WhatsApp Channel

Dewas KPK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada Jumat (6/9) mendatang. Pembacaan putusan akan tetap dilakukan dengan atau tanpa kehadiran Ghufron.

"Pak NG hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).

Surat panggilan untuk hadir dalam sidang putusan etik juga telah dilayangkan Dewas kepada Ghufron. Namun, kata Syamsuddin, Ghufron belum memberikan konfirmasi kehadiran.

"Belum (konfirmasi hadir)," ujar Syamsuddin.

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Di sisi lain, Syamsuddin juga menanggapi pernyataan eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, yang mengaku heran atas langkah Dewas untuk tidak segera menggelar sidang pembacaan putusan etik tersebut.

PTUN Jakarta telah menyatakan gugatan Ghufron tidak dapat diterima dalam putusan pada Selasa (3/9). Bahkan, PTUN juga mencabut putusan sela yang sebelumnya sempat membuat putusan etik tak bisa dibacakan. Sementara sidang etik baru akan digelar pada Jumat (6/9).

Menurut Syamsuddin, Dewas memerlukan persiapan untuk menggelar sidang tersebut.

"Karena butuh persiapan. Sesuai aturan Perdewas, terperiksa dipanggil sidang minimal 3 hari sebelumnya," jelas dia.

Adapun kasus etik Ghufron yang diusut Dewas KPK itu yakni terkait dirinya diduga melanggar etik karena penyalahgunaan wewenangnya untuk membantu mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

Akan tetapi, Ghufron berdalih yang dilakukannya bukan intervensi, melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi anak kerabatnya itu dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui.

Namun, hal ini dianggap oleh Dewas KPK sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh. Sebab, Ghufron melakukan itu dalam kapasitasnya menjabat sebagai pimpinan KPK.

Ghufron memprotes proses etik Dewas KPK itu. Sebab menurut dia, Dewas KPK tidak mempunyai kewenangan lantaran peristiwanya kedaluwarsa.

Dewas KPK kemudian tetap memproses Nurul Ghufron melalui sidang etik. Bahkan Dewas KPK sudah tinggal membacakan putusannya saja pada 21 Mei 2024 lalu. Namun, tiba-tiba muncul putusan sela PTUN yang memerintahkan Dewas KPK menunda semua proses.

Kini, gugatan Nurul Ghufron kandas usai PTUN menyatakan tidak menerima permohonan tersebut. Bahkan, PTUN juga menyatakan bahwa penetapan berisi penundaan proses etik Dewas KPK dicabut. Sehingga, Dewas KPK bisa kembali memproses Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron mengaku masih akan mempelajari putusan tersebut.

Read Entire Article