Seorang ayah dua anak berinisial RRH di Kabupaten Tapanuli Utara, Taput, ditangkap polisi pada Sabtu (7/9). Ia diringkus karena menyetubuhi seorang siswi SMK berusia 17 tahun.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, pelaku memodusi korban dengan mengaku masih lajang. Selain itu juga berjanji akan menikahi korban.
Walpon bilang korban dan pelaku dikenalkan oleh rekan korban. Perkenalan itu bermula saat rekan korban sedang magang di tempat kerja pelaku. Lalu pelaku mulai menghubungi korban via WhatsApp.
“Pada tanggal 24 Juni 2024 mereka janjian untuk ketemu dan mengajak jalan-jalan malam,” kata Walpon pada Selasa (10/9).
“Sekira pukul 23.00 WIB malam itu, korban diajak ke tempat kerja korban yang juga tempat kosnya. Lalu di tempat itu korban dirayu supaya bisa disetubuhi,” sambungnya.
Saat itu, korban sempat menolak. Namun, rambut korban justru dijambak dan diseret ke dalam kamar. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban.
Lalu, pada 5 Juli 2024, aksi itu kembali dilakukan dengan modus yang sama. Hingga pada 7 Juli, korban mengetahui kebohongan pelaku. Ia pun melapor ke polisi dan pelaku ditangkap.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 76 e jo Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.