Jakarta -
Undang-undang telah mengatur tata tertib berkendara hingga hukuman jika terjadi kecelakaan. Lalu, bagaimana bila kecelakaan dilakukan pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:
Ada sebuah mobil berhenti di sebuah tempat belanja sedang menunggu mobil lain keluar parkiran dengan kondisi mobil sedang parkir di pinggir (sudah diatur oleh tukang parkir) mengaktifkan lampu hazard dan rem tangan. Tiba tiba ada sepeda motor yang dikendarai oleh anak di bawah umur (14th) dengan kecepatan tinggi lalu menabrak mobil tersebut hingga mobil mengalami kerusakan yang cukup berat dan korban pesepeda motor mengalami patah tangan dan kuping sobek hingga 15 jahitan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari TKP tidak ditemukan bekas rem dari korban (pemotor) karena benturan cukup keras hingga kaca mobil pecah dan bumper rusak cukup parah.
Dari kejadian tersebut, apakah pengemudi motor wajib mengganti kerusakan pada mobil tersebut atau tidak?
Dan apakah pengemudi mobil juga harus membantu perawatan korban (pemotor) dan memperbaiki kerusakan motor?
Terima kasih
Untuk membantu menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum advokat Yudhi Ongkowijaya, SH, MH, yaitu:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami akan coba membantu untuk menjawabnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka (24) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa:
Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda
Dari pertanyaan di atas, kami menyimpulkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang tergolong 'sedang; sebagaimana ketentuan Pasal 229 Ayat (3) UU 22/2009 yang menyatakan:
Kecelakaan lalu lintas sedang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf (b) merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang
Berdasarkan pertanyaan saudara juga, kami mengasumsikan pengendara motor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pengendara motor wajib bertanggung jawab. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 234 Ayat (1) UU 22/2009 yang menyatakan:
Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi
Terkait dengan kewajiban pertanggungjawaban tersebut, maka menurut ketentuan Pasal 236 Ayat (1) dan Ayat (2) UU 22/2009, besaran ganti kerugian atas akibat dari kecelakaan lalu lintas, bisa dibicarakan secara musyawarah ataupun melalui putusan pengadilan:
Pasal 236 UU 22/2009 :
1. Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan
2. Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pada kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai diantara para pihak yang terlibat
Dari uraian di atas, maka dengan demikian pengemudi mobil tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pengendara motor karena kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh perbuatan pengendara motor yang lalai dan tidak berhati-hati sewaktu berkendara. Malahan pengendara motor mempunyai tanggung jawab untuk mengganti kerugian kepada pihak yang terkena dampak oleh ulahnya yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Apabila kejadian kecelakaan tersebut dapat diselesaikan secara damai, maka segala bentuk ganti kerugian yang diberikan dapat dibicarakan melalui musyawarah para pihak. Namun jika tidak, pengadilan yang akan memutuskan berapa besaran ganti kerugiannya.
Sehubungan dengan pertanyaan apakah pengemudi mobil harus membantu biaya perawatan pengendara motor yang terluka akibat kecelakaan, menurut pendapat kami hal itu sepenuhnya hanya sebagai bentuk bantuan dan kepedulian. Oleh karenanya, tidak ada kewajiban dan tidak ada besaran tanggung jawab yang menjadi acuan.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.
Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]
Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/haf)