
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan tidak ada penggusuran terhadap Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran di Bandung untuk diganti dengan Program Sekolah Rakyat.
“SLB tetap jalan. Jadi tidak ada penggusuran dan lain sebagainya tetap jalan. Sekolah rakyat tetap jalan, berdampingan,” ujar Gus Ipul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).
Gus Ipul mengatakan, sekolah tersebut akan direnovasi dan memang perlu pengosongan sementara. Hal itu yang membuat salah persepsi bahwa kegiatan SLBN akan dihilangkan.
Ia memastikan layanan di sana akan tetap bisa berjalan seperti biasa.
“Jadi nanti layanan untuk masyarakat yang memerlukan rehabilitasi sosial jalan, ya karena sentra itu adalah melayani masyarakat juga yang memerlukan perawatan, konsultasi, atau juga secara umum rehabilitasi sosial, itu jalan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Sekjen PBNU itu juga mengungkapkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar SLBN yang berada di Kompleks Sentra Wyata Guna, Kota Bandung, itu bisa berguna bagi semua pihak.
“Kita ingin memuliakan ya yang sekolah di SLB, kita ingin memuliakan yang memerlukan layanan di sentra tersebut, dan yang ketiga adalah kita juga ingin memuliakan yang sekolah di Sekolah Rakyat,” ucap Gus Ipul.
“Jadi kita semuanya ingin kita memuliakan, tidak ada yang digusur, tidak ada yang disingkirkan. Intinya seperti itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, SLB Negeri A Pajajaran menjadi sorotan publik setelah bangunannya dirobohkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Perobohan itu diprotes Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang menyebut bangunan tersebut sebagai cagar budaya yang dilindungi oleh Perda.
"Kami merasa tidak dianggap. Dan ini jelas melanggar aturan," kata Farhan dalam keterangan resminya, dikutip Senin (19/5).
Namun, pernyataan Farhan dibantah oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arief Syaifudin. Ia menyatakan bahwa Wyata Guna tidak termasuk dalam daftar bangunan cagar budaya sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2018.
"Wyata Guna bukan bangunan cagar budaya, tidak ada dalam Perda Nomor 7 tahun 2018 (tentang Pengelolaan Cagar Budaya)," kata Arief saat dihubungi, Senin (19/5).
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan resmi berupa Keputusan Wali Kota Bandung yang menyatakan bangunan tersebut sebagai cagar budaya. "Pas Pak Wali bilang gitu, saya langsung klarifikasi bahwa bangunan tersebut bukan cagar budaya," ujarnya.