
Mengendarai kendaraan bermotor memerlukan kepatuhan terhadap berbagai aturan demi keselamatan bersama. Menggunakan helm saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan contoh norma yang mencerminkan perilaku taat terhadap regulasi keselamatan di jalan.
Pernyataan tersebut muncul pada soal evaluasi Bab 1-3 Pertanyaan 25 PPKn Kelas 7 halaman 174. Langkah penyelesaian soal ini adalah dengan menguraikan definisi norma, macam-macam norma, fungsi norma beserta contohnya.
Menggunakan Helm saat Mengendarai Kendaraan Bermotor merupakan Contoh Norma Apa?

Norma adalah pedoman berperilaku yang menjadi acuan dalam menjalani kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Lalu, menggunakan helm saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan contoh norma apa?
Menggunakan helm saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan contoh norma yang bersumber dari peraturan hukum negara. Norma ini bersifat memaksa dengan tujuan menjaga keteraturan dan keamanan bermasyarakat.
Pada Kelalaian Manusia dalam Berkendara, Guritnaningsih (2025:35) menjelaskan norma sosial cenderung toleran terhadap pelanggaran aturan lalu lintas. Hal ini turut berkontribusi terhadap peningkatan risiko kelalaian dalam berkendara.
Norma terbagi menjadi beberapa jenis, seperti norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Setiap norma memiliki karakteristik serta sanksi yang berbeda jika tidak dipatuhi oleh individu atau kelompok masyarakat.
Norma agama bersumber dari ajaran Tuhan dan berkaitan dengan pahala atau dosa yang diterima. Contoh dari norma ini adalah kewajiban menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing umat beragama.
Norma kesusilaan berasal dari hati nurani manusia dan bertujuan untuk mendorong perilaku yang baik. Misalnya, bersikap adil dan tidak menyakiti orang lain merupakan contoh dari norma kesusilaan.
Norma kesopanan bersumber dari kebiasaan dan adat istiadat yang hidup dalam masyarakat. Menghormati orang yang lebih tua atau berbicara dengan sopan merupakan contoh penerapan norma kesopanan.
Norma hukum bersumber dari negara dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa. Pelanggaran terhadap norma hukum dapat dikenai sanksi pidana, seperti denda atau hukuman penjara.
Baca juga: Perilaku Menyimpang: Salah Satu Dampak Pergaulan Bebas pada Masyarakat Luas
Menggunakan helm saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan contoh norma yang lahir dari kepedulian terhadap keselamatan diri dan orang lain. Norma hadir melalui regulasi hukum dan sosial yang membentuk kesadaran kolektif dalam berlalu lintas. (HAN)