Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah resmi menetapkan kembali Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 37 Tahun 2025. Keputusan ini membuka peluang penerbangan langsung dari dan ke luar negeri, sekaligus menjadi tantangan bagi Provinsi Lampung dalam menyiapkan infrastruktur dan layanan penunjang wisatawan mancanegara. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, pihaknya kini fokus merampungkan berkas administrasi sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat. “Sekarang kami sedang menyiapkan berkas-berkas administrasi yang harus dibereskan. Tentu saja kami berharap wisatawan mancanegara bisa langsung mempunyai tujuan dan penerbangan yang langsung ke Lampung,” ujarnya saat diwawancarai Lampung Geh, pada Rabu (13/8). Gubernur Mirza menambahkan, kesiapan daerah menjadi faktor penting agar Lampung mampu bersaing sebagai destinasi wisata internasional. Selama ini, sekitar 90 persen wisatawan yang berkunjung ke Lampung berasal dari dalam negeri. “Ketika masuk ke mancanegara, banyak sekali yang harus kita siapkan mulai dari kamar hotel, tempat-tempat wisata, fasilitas, dan lain-lain,” katanya. Ia juga menyebutkan, dengan kembalinya status internasional ini, Lampung diharapkan tidak hanya menjadi pintu gerbang wisata domestik, tetapi juga destinasi yang mampu menarik wisatawan asing sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor pariwisata dan investasi.
Sesuai aturan, sebelum penerbangan internasional dibuka, pemerintah daerah wajib melengkapi dokumen berupa surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan serta surat rekomendasi dari menteri yang membidangi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Seluruh dokumen harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara sebelum pelaksanaan penerbangan luar negeri atau paling lambat enam bulan setelah keputusan ditetapkan. (Cha)