KPU: E-Voting untuk Pilkades Harus Berdasar Hukum

6 hours ago 5

KPU: Pemilihan kepala desa melalui e-voting harus punya dasar hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BEKASI, – Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI, Idham Holik, menekankan bahwa usulan penerapan e-voting dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) harus didasari oleh hukum yang jelas. Pernyataan ini disampaikan Idham dalam forum diskusi publik di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin.

Idham Holik mengungkapkan bahwa usulan untuk menyelenggarakan Pilkades secara elektronik adalah aspirasi yang baik namun perlu regulasi yang jelas. "Usulan tersebut merupakan aspirasi yang baik namun penerapannya harus memiliki dasar hukum yang jelas," ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, Idham menyatakan bahwa ia telah mendengar langsung aspirasi dari sejumlah tokoh dan aktivis di Kabupaten Bekasi yang mendukung agar Pilkades dilaksanakan secara elektronik dan ditangani langsung oleh KPU Kabupaten maupun Kota.

Idham menegaskan bahwa dasar dari usulan ini sepenuhnya bergantung pada regulasi. KPU sendiri hanyalah operator dalam penyelenggaraan pemilihan. "Maksud saya, usulan agar Pilkades elektronik maupun ditangani KPU Kabupaten dan Kota itu baiknya disampaikan kepada pembentuk undang-undang," kata Idham.

Idham juga menegaskan bahwa dirinya tidak bisa berspekulasi mengenai kemungkinan regulasi tersebut di masa mendatang. Namun, ia yakin bahwa jajaran KPU daerah mampu menjadi pelaksana karena telah dibekali pengalaman serta wawasan dalam menyelenggarakan pemilihan umum.

Pelaksanaan pemilu maupun pilkada telah menjadi core business KPU di berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga wilayah. "Teman-teman kami juga sudah punya pengalaman dan profesionalisme jika memang nanti undang-undangnya demikian. Kita tunggu saja seperti apa mekanisme ke depan," ujarnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article