KPK Telisik Dugaan Korupsi Lain Dalam Pelayanan Publik di Kemnaker

7 hours ago 1
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO

KPK kini tengah menelisik adanya dugaan korupsi lain yang terjadi dalam proses pelayanan publik di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Kita juga sedang meneliti pelayanan-pelayanan yang lainnya. Juga termasuk pelayanan yang berkaitan dengan pelayanan yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (9/9).

Sejauh ini, KPK memang tengah mengusut dua kasus korupsi di Kemnaker, yakni pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan sertifikasi K3.

Selain itu, Asep melanjutkan, pihaknya juga tengah mendalami adanya dugaan korupsi dalam pelayanan publik di instansi lainnya.

"Jadi tidak hanya ada di Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi juga kita melihat ke pelayanan-pelayanan umum lainnya yang ada di kementerian lain," ungkap Asep.

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8) malam. Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 14 orang. Sebanyak 11 di antaranya, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, KPK mengungkapkan bahwa pemerasan ini terjadi pada 2019-2024.

KPK menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, harganya dibuat mahal dan uangnya mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.

Di balik itu, ada ASN Kemnaker yang menjadi pihak penerima uang paling banyak, yakni Rp 69 miliar. Dia diduga sebagai otak pemerasan ini. Sosok tersebut yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai dengan 2025.

Uang tersebut digunakannya untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.

Sementara Noel diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 atau 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel juga menyampaikan permohonan maafnya kepada sejumlah pihak. Noel juga membantah telah di-OTT KPK. Dia juga menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah terkait pemerasan.

Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai dijerat sebagai tersangka oleh KPK.

Kini, Noel telah diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wamenaker.

Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka. Penahanan dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025.

Delapan tersangka kasus pemerasan TKA di Kemenaker adalah:

Read Entire Article