
KPK menyita 5 rumah dan 1 unit apartemen. Penyitaan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dua rumah dan apartemen itu berada di kawasan Jawa Timur. Penyitaan dilakukan pada 12 hingga 15 Mei 2025.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan terhadap 3 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, 1 unit apartemen yang berlokasi di Kota Malang, 1 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Probolinggo dan 1 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (16/5).
Budi mengungkapkan, penyitaan ini dilakukan karena rumah dan apartemen itu diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diusut.
"Keseluruhan asset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar," katanya.

Kasus Dana Hibah
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir).
Terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.

Dalam pengembangan itu, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, tapi identitasnya belum dibeberkan. Begitu juga konstruksi kasusnya.
Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.