
KPK akan kembali menggelar lelang barang rampasan dari para koruptor, pada Rabu (11/6) mendatang. Dalam lelang kali ini, total ada 81 aset yang berasal dari 32 perkara yang bakal dilelang.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyebut bahwa nilai total barang yang dilelang diprediksi mencapai Rp 122 miliar.
"Untuk bulan Juni 2025 ini, kita akan melelang 81 lot yang tadi dari barang bergerak yang 44 lot dan 37 lot. Diharapkan laku lelang semua dengan total nilai minimal Rp 122.281.577.700 [Rp 122,2 miliar]," kata Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/5).
"Apabila dilihat dari rincian lot berdasarkan perkara, di sini ada 32 perkara yang akan, barang rampasan yang akan kita lakukan lelang di bulan Juni ini," jelas dia.
Mungki menuturkan bahwa kegiatan lelang tersebut akan berlangsung secara serentak di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sebanyak 13 KPKNL tersebut yakni KPKNL Jakarta III, KPKNL Bandung, KPKNL Bogor, KPKNL Yogyakarta, KPKNL Palembang, KPKNL Pekanbaru, KPKNL Dumai, KPKNL Tangerang, KPKNL Surabaya, KPKNL Purwokerto, KPKNL Bekasi, KPKNL Banda Aceh, dan KPKNL Pekalongan.
"Untuk lelang bulan Juni 2025 ini kita lakukan secara serentak di 13 KPKNL di seluruh Indonesia, jadi tidak hanya di Jakarta, juga ada di tempat-tempat lain," ungkapnya.
Adapun aset yang termahal yang akan dilelang adalah aset tanah dan bangunan dengan harga limit Rp 16,9 miliar. Sedangkan, barang yang termurah adalah baju kemeja lengan panjang berbahan sutra dengan harga limit Rp 5 ribu.
Selain itu, kata Mungki, KPK juga bakal melelang sejumlah aset yang sempat ditawarkan pada lelang periode Maret lalu namun tidak laku atau tidak dibayar oleh pemenang lelang.
Aset tersebut di antaranya Apartemen Green Central City Tower Adenium Lantai 35. Mungki mengungkapkan, aset itu dilelang dengan nilai limit Rp 739.941.000 (Rp 739,9 juta) dengan uang jaminan sebesar Rp 300 juta.

Kemudian, juga ada unit handphone seperti iPhone 11 Pro, iPhone 12 Pro Max, iPhone 13 Pro, hingga iPhone 13 Pro Max, yang dibanderol dengan harga limit kisaran Rp 5–8 juta.
Adapun tahapan lelang akan dimulai dengan aanwijzing pada Selasa, 3 Mei pukul 10.00-15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
"Ini untuk barang bergerak, sedangkan untuk barang tidak bergerak akan dilakukan di hari yang sama, tapi di tempat masing-masing barang tidak bergerak berada," terang Mungki.
Selanjutnya, lelang akan dilaksanakan pada 11 Juni 2025 secara online melalui https://lelang.go.id// sejak pukul 10.00 WIB. Masyarakat yang memenangkan lelang punya waktu lima hari kerja untuk melunasi barang incarannya sesuai harga yang disepakati.
“Apabila melewati batas waktu lima hari, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya dinyatakan dirampas untuk negara untuk dimasukkan ke kas negara,” ucap dia.
Setelah pelunasan oleh pemenang lelang, Mungki menyebut bahwa hasil transfer tersebut akan diserahkan oleh KPKNL kepada KPK, yang kemudian oleh KPK disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
“Kemudian, setelah selesai proses penyetoran uang dan penyetoran ke kas negara, maka KPK akan segera melaksanakan proses penyerahan pada pemenang lelang secara fisik barangnya,” pungkasnya.