Kronologi kasus malam itu, A tengah duduk di sudut kamar asramanya. Usianya baru menginjak tiga belas tahun. Di layar ponsel, ia baru saja mengirimkan sebuah foto kepada ibunya. Foto itu bukan sembarang foto, foto itu adalah bagian tubuhnya yang sedang sakit, ia hanya ingin menunjukkan kondisinya agar sang ibu tahu apa yang harus dilakukan.
Tak pernah terlintas sedikit pun dalam benaknya, bahwa foto yang seharusnya menjadi jembatan komunikasi anak dan ibu justru akan berubah menjadi senjata yang menghancurkan hidupnya.
Seorang senior yang menjenguknya tiba-tiba meminta izin meminjam ponsel. A, anak polos yang belum tahu betapa kejamnya dunia maya itu, percaya. Namun kepercayaan itu dikhianati. Tanpa izin, sang senior mengirim foto tersebut ke sebuah grup sekolah. Tak hanya itu, ia menambahkan pesan seolah-olah A sendiri yang menyebarkannya.
Besoknya dunia seakan runtuh. Teman-teman menatapnya dengan jijik. Hinaan datang dari segala arah. Bahkan guru-guru yang seharusnya melindunginya justru menghakiminya. A dianggap “perempuan nakal” yang mencoreng nama sekolah. Hasilnya A dikeluarkan.
Bukan pelaku yang dihukum, melainkan korban. A kecil yang hanya ingin sembuh dari sakit malah kehilangan masa depannya. Kisah A bukanlah satu-satunya. A hanyalah satu titik kecil dari banyaknya kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang terus muncul di Indonesia.
Internet di Indonesia berkembang pesat. Menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet mencapai lebih dari 215 juta orang. Angka itu setara dengan hampir seluruh penduduk negeri ini. Internet yang awalnya digadang sebagai ruang kebebasan, justru menjadi ladang baru lahirnya bentuk kekerasan yang sulit terbayangkan sebelumnya.
Komnas Perempuan mencatat bahwa kasus KBGO meningkat tajam. Lembaga bantuan hukum seperti LBH APIK Jakarta menerima ribuan aduan dalam kurun waktu singkat. KBGO tidak selalu berupa pemukulan atau pemaksaan fisik. Justru bentuknya lebih halus, lebih licin dan lebih kejam karena meninggalkan luka batin yang tak terlihat.
Ada yang mengalami peretasan akun (hacking) lalu foto pribadinya tersebar, ada yang menjadi korban dan identitasnya dipalsukan untuk tujuan hina. Ada pula yang terus menerus dihujani komentar cabul, ancaman dan pesan bernada pelecehan. Dan yang paling sering yaitu penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan. Banyak korban awalnya percaya pada pasangan, lalu disudutkan ketika hubungan berakhir. Inilah yang dikenal sebagai revenge porn. Semua bentuk itu memiliki satu benang merah yaitu tubuh perempuan dijadikan alat untuk mempermalukan, mengontrol, bahkan menghancurkan hidupnya.
Banyak orang mengira bahwa kekerasan hanya ada jika ada darah atau luka fisik. Padahal luka yang ditinggalkan KBGO jauh lebih berbahaya. Korban seringkali merasa malu, bersalah, terisolasi, hingga kehilangan kepercayaan diri.
Bayangkan seorang remaja yang tiba-tiba dijadikan bahan tertawaan seluruh sekolah. Bayangkan seorang ibu rumah tangga yang fotonya tersebar lalu dicap “murahan” oleh tetangga. Bayangkan seorang mahasiswa yang akun media sosialnya diretas lalu muncul konten pornografi atas namanya.
Banyak dari mereka yang akhirnya memilih diam. Ada yang depresi, ada yang berhenti sekolah, ada pula yang mencoba mengakhiri hidup. Yang menyedihkan, bukan hanya orang asing yang menyalahkan mereka tetapi keluarga, sahabat, bahkan guru. Korban tidak hanya kehilangan harga diri, tetapi juga dukungan sosial yang seharusnya menjadi pelindung.
Ketika korban mencoba melawan, jalan hukum pun seringkali berliku. Indonesia memang memiliki UU ITE dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, aturan-aturan ini masih menyisakan banyak celah.
Pasal-pasal dalam UU ITE sering kali multitafsir. Frasa seperti “muatan yang melanggar kesusilaan” bisa diartikan sesuka hati. Ironisnya, banyak korban yang justru dikriminalisasi. Mereka yang melaporkan penyebaran foto pribadi malah dituduh sebagai pihak yang menyebarkan konten cabul.
UU TPKS memang menjadi harapan baru. UU TPKS mengatur bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik, termasuk perekaman tanpa izin dan penyebaran konten seksual. Namun kenyataannya, dari sembilan bentuk KBGO, tujuh di antaranya masih belum sepenuhnya terakomodir dalam UU ini. Korban tetap saja sulit mendapatkan keadilan yang utuh. Dengan kata lain, hukum kita masih sering berdiri di sisi pelaku, bukan di sisi korban.
Salah satu laporan LBH APIK menunj...