"Enggak ada komentar kalau itu, enggak ada komentar, kan saya juga belum mengikuti (putusan Baleg)," kata Afifuddin, di Royal Ambarrukmo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (22/8).
Saat disinggung apakah PKPU akan menggunakan putusan MK atau kesepakatan dari Baleg, Afifuddin juga tak berkomentar.
"Saya belum bisa komentar kalau itu ya karena itu di luar apa yang dari menjadi tugas kita (putusan MK dan kesepakatan Baleg)," elaknya.
Sebelumnya, dalam rapat, Baleg tidak menerapkan seluruh putusan MK. Tapi, mereka menerapkan putusan MK dengan aturan yang sebelumnya ada.
Pasal 40 di ayat 1 soal syarat batas kursi yang tadinya diubah oleh putusan MK dikembalikan lagi oleh Baleg. Jadi partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen di DPRD.
Sedangkan, pasal 40 hasil perubahan berdasarkan putusan MK ditambahkan dengan nomenklatur khusus untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.