Kepala BPOM Terbitkan Aturan Baru Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik

1 day ago 13
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan regulasi baru tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik (PerBPOM 17/2025). Aturan ini mencabut Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik dan menjadi bentuk komitmen BPOM dalam mendukung inovasi regulasi yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa peraturan ini disusun untuk memberikan panduan teknis yang lebih jelas bagi pelaku usaha maupun evaluator BPOM dalam menilai produk suplemen kesehatan berbasis probiotik sebelum diberikan izin edar.

"Kami melihat meningkatnya tren penggunaan probiotik dalam suplemen kesehatan. Maka dari itu, diperlukan regulasi yang relevan dan implementatif. Peraturan ini menjadi pedoman yang lebih terarah untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk," ujar Taruna dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Probiotik didefinisikan sebagai mikroorganisme hidup yang jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu dapat memberikan manfaat kesehatan bagi konsumen. Taruna menilai penggunaannya dalam suplemen dengan tujuan untuk memelihara kesehatan pencernaan harus melalui penilaian ketat, termasuk identifikasi strain, uji keamanan, uji manfaat, dan pemenuhan standar mutu.

Pelaku usaha diwajibkan melakukan penilaian mandiri terlebih dahulu terhadap produk yang akan diregistrasi, baik menggunakan strain probiotik yang telah terdaftar maupun strain baru atau kombinasi baru.

Jika menggunakan strain baru, maka pelaku usaha perlu mengajukan permohonan pengkajian dan melampirkan dokumen pendukung, termasuk data hasil uji klinik, terutama jika mengklaim manfaat di luar pemeliharaan kesehatan pencernaan.

"BPOM merupakan mitra strategis pelaku industri. Dengan adanya pedoman ini, proses registrasi menjadi lebih terstruktur, efisien, dan tetap mengutamakan perlindungan konsumen. Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tapi juga mendorong pertumbuhan industri suplemen yang sehat dan bertanggung jawab," ungkap Taruna.

Probiotik merupakan produk suplemen kesehatan yang mempunyai perbedaan karakteristik dengan produk suplemen pada umumnya. Salah satu perbedaan utama adalah kandungan bahan aktif berupa mikroorganisme hidup dalam produk tersebut.

Saksikan Live DetikSore:

Simak Video "Video Poin Pelanggaran Iklan Suplemen White Tomato: Relabelling hingga Overclaim"
[Gambas:Video 20detik]
(kna/kna)


Read Entire Article