Jakarta -
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkap perkembangan terbaru skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) plus alias solusi buat warga di lahan 2.086 hektare (ha) Ibu Kota Nusantara (IKN). Warga di IKN tidak lagi relokasi, melainkan langsung menerima dana kerahiman.
Informasi tersebut diungkap oleh Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto. Kementerian PUPR kini tidak lagi menggunakan opsi pembangunan rumah relokasi.
"Itu gantinya bukan rumah. (Langsung uang saja?) Iya, dalam bentuk semacam (dana) kerahiman," kata Iwan di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Iwan tidak menjelaskan secara rincian besaran uang ganti rugi yang bakal diterima masyarakat. Ia menjelaskan, mekanisme dana kerahiman tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, Menteri PUPR sekaligus Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan anggaran Rp 90 miliar untuk biaya ganti rugi lahan di IKN. OIKN dan Kementerian PUPR sudah mengantongi jumlah penerima ganti rugi dan menyiapkan anggarannya.
"Sudah ada, kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp 90 miliar," kata Basuki di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).
Basuki menjelaskan proses ganti rugi sedang berjalan. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, masyarakat bisa memilih jika ingin menerima uang ganti rugi saja atau direlokasi lewat skema PDSK Plus.
Di sisi lain, Basuki mengaku sudah meminta izin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatir agar Kementerian PUPR bisa membayar Rp 90 miliar biaya ganti rugi tersebut.
"Kita juga sudah izin bu Menkeu untuk PU bisa membayar di sana, harusnya OIKN tapi anggarannya kan terbatas jadi bisa dibantu," jelas Basuki.
(ara/ara)