Sebuah klinik layanan terapi stem cell dengan sekretom di pemukiman padat penduduk di Magelang, Jawa Tengah dibongkar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Pasien yang datang ke tempat itu diiming-imingi krim awet muda dan suntik 'obat kanker'.
Tidak murah, biaya yang dikeluarkan pasien untuk sekali suntik mencapai Rp 9 juta. Total nilai ekonomi klinik ilegal tersebut bahkan mencapai Rp 230 miliar.
Berkaitan dengan temuan tersebut, Ketua Pengembangan Sel Punca dan Sel Komite Pengembangan Sel Punca dan Sel (KPSPS) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Prof Amin Soebandrio menjelaskan nilai ekonomi dari stem cell atau sel punca memang begitu besar. Sel punca saat ini menjadi salah satu terobosan besar di dunia kesehatan, sehingga banyak orang memanfaatkannya untuk membuka praktik ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di seluruh dunia memang nilainya sangat besar sehingga ini banyak menarik para pelaku, termasuk pengusaha untuk memberikan pelayanan stem cell," kata Prof Amin dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2025).
Prof Amin menegaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan, pelayanan terapi stem cell hanya bisa diberikan pada pasien dengan dua cara, yaitu pelayanan terstandar dan penelitian berbasis pelayanan.
Untuk pelayanan standar, prosesnya harus diawasi dengan ketat oleh BPOM RI. Sedangkan untuk penelitian berbasis pelayanan harus mengikuti ketentuan-ketentuan dari Kemenkes.
"Pertama pelayanan terstandar, yang dikontrol oleh BPOM karena harus mendapatkan izin edar dan sebagainya. Kedua adalah dalam bentuk penelitian berbasis pelayanan. Dan masih mengacu pada peraturan Kemenkes yang masih ada saat ini, hanya boleh dilakukan di rumah sakit dan di klinik berizin," ungkapnya.
Prof Amin mengungkapkan hingga saat ini total ada 32 fasilitas yang diperbolehkan untuk melakukan terapi, pengolahan, atau penyimpanan sel punca. Seluruhnya terdiri dari 16 rumah sakit, 12 laboratorium, dan 4 bank sel punca.
"Intinya kami dari KPSPS di satu sisi kami sangat mendorong perkembangan ilmu dan teknologi ini untuk kemaslahatan masyarakat," ujar Prof Amin.
"Tapi di sisi lain kami juga mengimbau agar pihak-pihak yang menghasilkan sel punca atau turunannya, dan memberi pelayanan, itu memenuhi persyaratan yang sudah diberikan. Cara membuatnya, siapa yang bisa memberikan itu harus memiliki kompetensi yang baik, tentunya harus diberikan pada pasien yang tepat, dan dengan indikasi yang tepat," tandasnya.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, berikut ini daftar fasilitas kesehatan yang diperbolehkan menggunakan stem cell:
RS Penyelenggara Penelitian Berbasis Pelayanan Stem Cell
- RSUP dr Cipto Mangunkusumo - Jakarta Pusat
- RSUD Dr Soetomo - Surabaya
- RSUP Dr. M. Djamil - Padang
- RS Jantung dan Pembuluh Darah - Jakarta Barat
- RS Kanker Dharmais - Jakarta Barat
- RSUP Persahabatan - Jakarta Timur
- RSUP dr Hasan Sadikin - Bandung
- RSUP dr Kariadi - Semarang
- RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat
- RSUP dr Sardjito - Yogyakarta
- RSUP Sanglah - Denpasar
- RSUP Wahidin Sudirohusodo - Makassar
- RSUD Moewardi - Surakarta
- RS PON Prof dr Mahar Mardjono - Jakarta Timur
- RS Royal Prima - Medan
- RS Atmajaya - Jakarta Utara
Laboratorium Pengolah Stem Cell
- Lab ReGenic - Jakarta Timur
- Lab Prodia Stemcell - Jakarta Pusat
- Lab Dermama - Solo
- Lab Asia Stem Cell - Jakarta Selatan
- Lab Hayandra - Jakarta Selatan
- Lab RSCM - Jakarta Pusat
- Lab RSUP Dr Sutomo - Surabaya
- Lab Celltech Stem Cell - Jakarta Selatan
- Lab Tristem - Solo
- Lab Daewoong Biologics - Cikarang Timur
- Lab SCCR - Semarang
- Lab Crycord Indonesia - Jakarta Pusat
Bank Stem Cell
- Bank Prodia Stemcell - Jakarta Pusat
- Bank Cordlife - Jakarta Pusat
- Bank Celltech Stem Cell - Jakarta Selatan
- Bank Cryocord Indonesia - Jakarta Pusat
(avk/naf)