Kejagung Kumpulkan Bukti, Cari Tersangka Korupsi Laptop di Kemendikbudristek

2 months ago 11
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai wartawan di Gedung Kejagung RI, Minggu (13/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanKapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai wartawan di Gedung Kejagung RI, Minggu (13/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara itu.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya saat ini tengah menelisik sosok yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus korupsi tersebut.

"Penyidik sedang fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai alat bukti yang membuat terang tindak pidana ini dan tentunya melalui penyidikan ini dapat ditemukan siapa tersangkanya," ujar Harli kepada wartawan, Selasa (27/5).

Harli menjelaskan, dalam mengusut perkara ini, pihaknya baru menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Sprindik umum ini digunakan penyidik untuk mencari alat bukti guna menentukan sosok tersangkanya.

"Oleh karenanya saya kira kita harus bersabar memberi waktu kepada penyidik karena penyidik juga sedang intens menggali mendalami dan melakukan upaya-upaya supaya tindak pidana ini terang," jelas dia.

Sekilas Kasus

Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek pada 2020 menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah dan atas untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek pada tahun 2018 - 2019 telah ditemukan berbagai kendala, di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.

"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif," kata Harli.

Dari pengalaman tersebut dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System Windows.

Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome alias Chromebook.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," kata Harli.

Berdasarkan keterangan dari pihak saksi dan alat bukti yang ditemukan, diduga telah terjadi persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar membuat kajian menggunakan laptop Chromebook dalam pengadaan untuk AKM dan belajar mengajar.

Atas review pengadaan TIK tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 - 2022 sebesar Rp 3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp 6.399.877.689.000.

"Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000," kata Harli.

Pihak Kemendikbudristek belum berkomentar atas adanya kasus ini.

Saat ini, Kementerian tersebut dipecah menjadi 3 yakni, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi.

Read Entire Article